Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan 30 kepala desa (kades) di Kota Ambon, Maluku. Bawaslu Maluku kini mengusut dugaan pelanggaran dalam pertemuan tersebut apalagi tidak ada pemberitahuan resmi dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran.
Pertemuan Gibran dengan 30 kades itu berlangsung di Hotel Swiss Bell Ambon pada Senin (8/1) sekitar pukul 11.40 WIT. Gibran juga sempat bagi-bagi susu hingga bermain sepak bola di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, hingga menghadiri jamuan makan siang dari Gubernur Maluku.
"Kita masih kaji, tapi jika kita merujuk ke regulasi yang ada, misalnya Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu, pelaksanaan kampanye peserta pemilu dilarang melibatkan kepala desa dalam kampanye. Ancamannya ada dalam ketentuan pidana di Pasal 521," ujar Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada detikcom, Sabtu (13/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum tahu (keberadaan pejabat) pastinya, tapi di laporan pengawasan kita itu ada sekitar 30 orang kepala desa. Kalau di sini (kepala desa) sebutnya Bapa Raja," lanjut Subair.
Dia lalu menjelaskan jabatan Bapa Raja yang dimaksud dalam Perda Maluku Tengah merujuk pada jabatan seorang kepala daerah. Sementara di Pulau Buru atau Maluku Tenggara dan Kepulauan Maluku, Bapa Raja adalah kepala adat yang terpisah dari unsur pemerintahan.
"Tapi di Maluku Tengah, hasil kajian kita sementara itu Bapa Raja adalah kepala desa juga," terangnya.
Subair menambahkan pihaknya menerima informasi jadwal agenda kampanye Gibran di Kepulauan Maluku melalui pesan berantai di media sosial. Bawaslu pun mengutus panitia pengawas (panwas) untuk memantau dan memastikan kegiatan tersebut di Hotel SwissBell.
"Kita pastikan yang bersangkutan memang datang, lalu kita awasi beberapa kegiatannya, termasuk kegiatan pertemuan dengan para Bapa Raja di Hotel SwissBell Ambon," bebernya.
Pertemuan Gibran dengan 30 Kades Tak Resmi
Subair mengungkapkan pertemuan Gibran dengan 30 kades yang berlangsung di Hotel SwissBell itu tidak resmi. Apalagi, kata dia, TKD Prabowo-Gibran tidak memberikan informasi sah kepada Bawaslu Maluku.
"Kita tidak bisa lagi (melakukan pencegahan), karena kan ini pertemuan tidak resmi yah. Tidak ada pemberitahuan secara resmi dari TKD ke Bawaslu," ungkap Subair.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya..
Dia mengaku informasi tersebut diterima pihaknya pada malam hari sebelum pertemuan berlangsung, yakni Selasa (7/1). Subair menyebut waktunya terlalu mepet untuk membuat langkah pencegahan lantaran informasinya pun belum valid.
"Informasi itu kan kami dapat di malam Senin, sehingga tidak mungkin kami bisa buat pencegahan. Karena pencegahannya ke siapa, kita kan tidak tahu apakah informasinya itu valid atau tidak," katanya.
"Waktunya sangat mendesak sehingga untuk memastikan informasi itu valid atau tidak ya kita langsung ke TKP dan ternyata betul, ada pertemuan dengan para Bapa Raja. Akhirnya, dari situ kemudian kami mengawasi kegiatan Pak Gibran itu dari tanggal 8 sampai 9," lanjut Subair.
Dia menuturkan Panwaslu, Gibran disebut mendengar banyak aspirasi dari para kepala desa yang hadir di lokasi kegiatan. Salah satunya soal permintaan para kepala desa agar salah satu menteri berasal dari Maluku jika paslon Prabowo-Gibran menang di Pilpres 2024 nanti.
"Semacam mendengarkan aspirasi dari para Bapa Raja, misalnya meminta supaya nanti kalau Prabowo menang, ya ada menteri dari Maluku," jelasnya.
Subair menjelaskan Bawaslu memiliki waktu selama 7 hari untuk memastikan unsur pelanggaran apa yang diperbuat Gibran dalam pertemuan itu. Jika dugaan pelanggarannya pidana, maka akan dibahas di Gakkumdu. Sedangkan jika dugaan pelanggarannya bersifat administratif, akan ditindaklanjuti ke Bawaslu RI.
Subair mengaku pihaknya tidak gentar sedang mengusut dugaan perkara ini meskipun Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi). Subair menegaskan pihaknya tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku terkait pelanggaran pelaksanaan Pemilu ini.
"Saya pikir sepanjang kita berdiri di atas aturan, di atas undang-undang, siapa pun di negara ini kan pasti harus tunduk pada undang-undang, pada hukum. Bahkan presiden sekalipun saya yakin ketika misalnya ini berdasarkan argumentasi hukum yang kuat, saya pikir juga tidak akan dipermasalahkan," tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, detikcom telah berupaya untuk meminta keterangan Ketua TKD Prabowo-Gibran di Maluku, Hendrik Lewerisa. Hanya saja, panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan belum direspons.