Bawaslu Maluku mengusut dugaan pelanggaran Pemilu saat Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka kampanye di Kota Ambon. Dugaan itu muncul setelah Gibran melakukan pertemuan dengan kepala desa.
"Kita masih kaji, tapi jika kita merujuk ke regulasi yang ada, misalnya Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu, pelaksanaan kampanye peserta pemilu dilarang melibatkan kepala desa dalam kampanye. Ancamannya ada dalam ketentuan pidana di Pasal 521," ujar Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada detikcom, Sabtu (13/1/2024).
Pertemuan Gibran dengan kepala desa itu berlangsung di Hotel SwissBell Ambon pada Senin (8/1) sekitar pukul 11.40 WIT. Dalam kunjungannya ke Ambon, Gibran juga memiliki agenda bagi-bagi susu hingga bermain sepak bola di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, serta menghadiri jamuan makan siang dari Gubernur Maluku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum tahu (keberadaan pejabat) pastinya, tapi di laporan pengawasan kita itu ada sekitar 30 orang kepala desa. Kalau di sini (kepala desa) sebutnya Bapa Raja," ujarnya.
Subair menjelaskan, jabatan Bapa Raja dalam Perda Maluku Tengah adalah kepala pemerintahan. Sedangkan di wilayah Maluku Tenggara atau di Pulau Buru, Kepulauan Maluku, Bapa Raja adalah kepala adat yang terpisah dari unsur pemerintahan.
"Tapi di Maluku Tengah, hasil kajian kita sementara itu Bapa Raja adalah kepala desa juga," jelas Subair.
Bawaslu Maluku sendiri menerima rundown agenda kampanye Gibran di Kepulauan Maluku lewat pesan berantai di media sosial. Setelah itu, Bawaslu lewat panitia pengawas (panwas) mencoba memastikan kegiatan tersebut dengan mendatangi lokasi acara di Hotel SwissBell.
"Kemudian kita pastikan yang bersangkutan memang datang, lalu kita awasi beberapa kegiatannya, termasuk kegiatan pertemuan dengan para Bapa Raja di Hotel SwissBell Ambon," ujarnya.
Sementara itu, detikcom mengkonfirmasi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibrandi Maluku, Hendrik Lewerisa. Namun panggilan telepon dan pesan singkat belum direspons.
(asm/ata)