Bawaslu Maluku Ungkap Pertemuan Gibran dengan 30 Kades di Ambon Tidak Resmi

Bawaslu Maluku Ungkap Pertemuan Gibran dengan 30 Kades di Ambon Tidak Resmi

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Sabtu, 13 Jan 2024 15:00 WIB
Pertemuan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bersama kepala desa di Ambon, Maluku.
Foto: Pertemuan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bersama kepala desa di Ambon, Maluku. (dok. istimewa)
Ambon - Bawaslu Maluku menilai pertemuan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bersama 30 kepala desa di Kota Ambon tidak resmi. Sebab, Bawaslu tidak menerima pemberitahuan dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran terkait agenda tersebut.

"Kita tidak bisa lagi (melakukan pencegahan), karena kan ini pertemuan tidak resmi yah. Tidak ada pemberitahuan secara resmi dari TKD ke Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada detikcom, Sabtu (13/1/2024).

Subair mengaku tidak punya banyak waktu untuk mengantisipasi pertemuan tersebut sejak awal. Informasi baru diterima Bawaslu pada malam hari sebelum pertemuan berlangsung yakni Selasa (7/1), sehingga tidak memungkinkan untuk membuat langkah pencegahan.

"Kedua, informasi itu kan kami dapat di malam Senin, sehingga tidak mungkin kami bisa buat pencegahan. Karena pencegahannya ke siapa, kita kan tidak tahu apakah informasinya itu valid atau tidak," katanya.

"Waktunya sangat mendesak sehingga untuk memastikan informasi itu valid atau tidak ya kita langsung ke TKP dan ternyata betul, ada pertemuan dengan para Bapa Raja. Akhirnya, dari situ kemudian kami mengawasi kegiatan Pak Gibran itu dari tanggal 8 sampai 9," tambah Subair.

Dari hasil temuan Panwaslu di Hotel SwissBell, lanjutnya, Gibran banyak mendengar aspirasi dari para kepala desa. Salah satunya adalah jika paslon Prabowo-Gibran terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, maka harus ada menteri yang berasal dari Maluku.

"Semacam mendengarkan aspirasi dari para Bapa Raja, misalnya meminta supaya nanti kalau Prabowo menang, ya ada menteri dari Maluku," ucapnya.

Subair menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian dugaan pelanggaran dalam pertemuan itu. Berdasarkan aturan, Bawaslu memiliki waktu selama 7 hari untuk memastikan unsur pelanggaran apa yang diperbuat.

Jika dugaan pelanggarannya pidana, maka akan dibahas di Gakkumdu. Sedangkan jika dugaan pelanggarannya bersifat administratif, akan ditindaklanjuti ke Bawaslu RI.

Di sisi lain, Subair merasa tidak terbebani dalam mengusut dugaan perkara ini, meski pun Gibran adalah anak presiden. Ia menegaskan, Bawaslu tetap berpatokan pada undang-undang yang berlaku.

"Saya pikir sepanjang kita berdiri di atas aturan, di atas undang-undang, siapa pun di negara ini kan pasti harus tunduk pada undang-undang, pada hukum. Bahkan presiden sekali pun saya yakin ketika misalnya ini berdasarkan argumentasi hukum yang kuat, saya pikir juga tidak akan dipermasalahkan," ujarnya.

Sementara itu, detikcom mengkonfirmasi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Maluku, Hendrik Lewerisa perihal pertemuan Gibran dengan 30 kepala desa tersebut. Namun panggilan telepon dan pesan singkat belum direspons.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Maluku mengusut dugaan pelanggaran Pemilu saat Gibran Rakabuming kampanye di Kota Ambon. Dugaan itu muncul setelah Gibran melakukan pertemuan dengan kepala desa.

"Kita masih kaji, tapi jika kita merujuk ke regulasi yang ada, misalnya Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu, pelaksanaan kampanye peserta pemilu dilarang melibatkan kepala desa dalam kampanye. Ancamannya ada dalam ketentuan pidana di Pasal 521," ujar Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada detikcom, Sabtu (13/1).

Pertemuan Gibran dengan 30 kepala desa itu berlangsung di Hotel SwissBell Ambon pada Senin (8/1) sekitar pukul 11.40 WIT. Selain itu, Gibran juga memiliki agenda bagi-bagi susu hingga bermain sepakbola di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, serta menghadiri jamuan makan siang dari Gubernur Maluku.

"Saya belum tahu (keberadaan pejabat) pastinya, tapi di laporan pengawasan kita itu ada sekitar 30 orang kepala desa. Kalau di sini (kepala desa) sebutnya Bapa Raja," ujarnya.


(asm/ata)

Hide Ads