Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Kewajibannya

Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Kewajibannya

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Sabtu, 13 Jan 2024 20:30 WIB
Pekerja merapikan kotak suara Pemilu 2024 usai selesai dirakit di gudang logistik pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (23/12/2023). KPU Bandar Lampung mulai melakukan perakitan 14.444 kotak suara untuk kebutuhan sekitar 2.880 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu serentak 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/ Ardiansyah/foc.
Ilustrasi tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024. (Foto: ANTARA FOTO/ARDIANSYAH)
Makassar -

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peranan penting dalam proses pemilihan umum (Pemilu). Lantas, apa tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024?

Seperti yang diketahui, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Pemilu ini akan berlangsung serentak, di mana anggota DPR, DPD dan DPRD diselenggarakan bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Maka dari itu, keberadaan PTPS di sini sangat penting karena menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara. PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, berikut tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024 lengkap dengan kewajibannya:

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PTPS Pemilu 2024

Pengawas TPS memiliki sejumlah tugas, wewenang, dan kewajiban. Hal itu tertulis dalam Buku Saku PTPS yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

ADVERTISEMENT

Namun, berdasarkan pantauan detikSulsel, Bawaslu saat ini belum mengeluarkan Buku Saku PTPS 2024. Maka dari itu, tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS, detikSulsel sajikan dari Buku Saku PTPS 2019, sebagai berikut:

Tugas PTPS Pemilu 2024

Berikut sejumlah tugas dari Pengawas TPS:

  • Persiapan Pemungutan Suara;
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara;
  • Persiapan penghitungan suara
  • Pelaksanaan penghitungan suara; dan
  • Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

Wewenang PTPS Pemilu 2024

Kewenangan Pengawas TPS, meliputi:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, Administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
  • Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PTPS Pemilu 2024

Berikut kewajiban PTPS Pemilu yang perlu diketahui:

  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu

Terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh PTPS, berikut rinciannya:

  • Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
  • Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
  • Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  • Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara

Demikian informasi terkait tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024. Semoga membantu, detikers!




(alk/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads