Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu kebutuhan masyarakat kurang mampu. Lantas, BPNT 2024 kapan cair?
Untuk diketahui, BPNT berbentuk bantuan pangan yang disalurkan secara non tunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Program ini disebut juga sebagai Kartu Sembako yang bertujuan memenuhi kebutuhan pokok dasar masyarakat seperti pangan.
Selain itu, BPNT dilaksanakan untuk memperkuat perlindungan terhadap warga negara supaya memiliki akses pangan bergizi. Program ini memberikan sembako dengan menyalurkan uang tunai untuk dibelanjakan setiap bulannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi masyarakat yang sudah termasuk dalam kategori KPM perlu menunggu beberapa waktu sampai bantuan BPNT cair. Berikut ini jadwal pencairan BPNT 2024.
BPNT 2024 Kapan Cair?
Seperti diketahui, BPNT 2024 akan dicairkan setiap dua bulan sekali dalam satu tahun. Adapun setiap bulannya, penerima bantuan akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 200.000 per bulan.
Sepanjang 2024 sendiri akan ada 6 tahap penyaluran bantuan BPNT yang akan diterima. Oleh karena itu, dalam satu kali pencairan penerima bantuan akan menerima uang tunai sebesar Rp 400.000.
Merujuk pada mekanisme BPNT tersebut, maka diprediksi penyaluran bantuan tahap pertama akan cair di bulan Januari sampai Februari. Bantuan tersebut tersimpan di dalam rekening Bantuan Pangan dan dapat ditukarkan dengan sembako sesuai kebutuhan.
Bantuan pada tahap sebelumnya yang belum terpakai bisa disimpan atau disisakan dalam rekening Bantuan Pangan. Bantuan yang tersisa itu bisa digunakan lagi sebelum penyaluran berikutnya.
Adapun pencairan dana bantuan BPNT dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Himbara. Untuk memantau jadwal pencairan, lakukan cek secara berkala di website resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Cara Mengecek Bansos BPNT
Penerima Bansos BPNT dapat memantau pencairan bantuan kepada penerima di laman resmi cek bansos dari Kemensos RI. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke laman resmi Kemensos untuk bantuan sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/#
- Masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan penerima
- Isi nama penerima manfaat sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ketik empat huruf kode yang tertera pada laman
- Klik 'Cari Data'
- Laman akan menampilkan nama penerima BPNT beserta jadwal dan status penyaluran bantuan
Cara Mendapatkan BPNT
Jika ingin terdaftar sebagai KPM untuk menerima bansos BPNT, detikers perlu mendaftarkan diri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. Ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Google Playstore
- Setelah terunduh, buka aplikasi kemudian pilih buat akun atau user ID
- Isi data seperti NIK, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan registrasi
- Akun kemudian akan diaktivasi dan diverifikasi oleh Kemensos
- Login
- Klik "Tambah Usulan"
- Pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan yaitu BPNT atau Kartu Sembako
- Isi semua data yang diminta oleh laman
- Selanjutnya, sistem akan mencocokkan data yang telah dimasukkan dengan data di dinas pencatatan sipil
- Jika sudah dicocokkan, maka data calon penerima akan disesuaikan untuk mendapat bantuan BPNT dari pemerintah.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Bansos BPNT ditujukan kepada keluarga yang termasuk dalam kondisi sosial ekonomi 25% terendah dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, sebelum menerima bantuan masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan untuk menerima bantuan.
Berikut ini rincian syarat penerima BPNT 2024:
- Berasal dari keluarga tidak mampu
- Tercatat dalam desil terbawah data kemiskinan
- Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan
- Terdaftar dalam DTKS dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
- Bukan pendamping sosial dalam program-program tertentu
- Memiliki NIK dan KK yang valid terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Nah, detikers itulah tadi informasi seputar pencairan BPNT 2024. Semoga bermanfaat ya!
(edr/urw)