Bawaslu Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) mengusut dugaan pelanggaran dilakukan Tim Pemenangan Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat melakukan kampanye di Desa Pulau Karampuang. TKD Prabowo-Gibran disebut menggunakan fasilitas negara karena berkampanye di aula kantor desa.
"Ada (temuan dugaan pelanggaran)" ujar Komisioner Bawaslu Mamuju M. Ikhsan saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (10/1/2024).
Ikhsan mengatakan pihaknya sudah memeriksa 10 orang saksi terkait kampanye TKD Prabowo-Gibran di aula Desa Pulau Karampuang, Kecamatan Mamuju, pada Oktober 2023 lalu. Kasus ini, sudah di tahap penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini sudah dilimpahkan ke pihak kepolisian, di Gakkumdu. Kalau saksi ada sekitar 10 orang, ada warga juga yang kita mintai keterangan," terangnya.
Sementara Sekretaris TKD Prabowo-Gibran Mamuju Sulfakri Sultan mengaku kampanye pencegahan stunting tersebut awalnya diagendakan bertempat di lapangan voli Desa Karampuang. Pihaknya juga sudah mengirim surat pemberitahuan ke Bawaslu dan kepolisian.
"Lapangan voli berada di sampingnya balai desa. Kami buat izin penggunaan tempat untuk menggunakan itu lapangan voli karena luas, sasarannya 300 orang. Terus kami buat pemberitahuan ke Bawaslu, KPU dan kepolisian itu lapangan voli," kata Sulfakri saat dikonfirmasi terpisah.
Namun lanjut dia, spanduk kegiatan kampanye terlalu panjang saat dipasang di lapangan hingga menutup salah satu rumah warga. Beberapa warga pun merekomendasikan agar kegiatan dipindahkan ke balai desa yang berada di samping lapangan.
"Akhirnya warga disana minta sudah pak pasang saja disitu, di balai desa. Malam itu kami rapat sambil kami perjelas apakah itu balai desa punya desa atau bukan, malam itu kami sudah kontak itu bukan punya desa karena dikontak kesana, itu punyanya masyarakat. Tidak pernah ada desa membeli, tidak ada juga hibah dari warga ke desa. Cuman karena turun temurun digunakan ya sudah jadi balai desa," katanya.
Selanjutnya, pihaknya kemudian mengurus surat tanda terima pemberitahuan (STTP) ke Polda Sulbar. Pihaknya pun heran lantaran balai desa yang jadi lokasi kampanye juga dihadiri Panwascam namun tidak memberikan teguran.
"Disitu itu hadir Panwascam, pengamanan Polres. Kami satu perahu, jadi kami anggap tidak ada persoalan, setibanya kami di sini (di Mamuju Kota setelah kampanye) kami menerima informasi kami ada yang lapor, (tapi) setibanya saya di Bawaslu ternyata ini temuan," sebutnya.
"Kalau ini temuan kenapa tidak dibubarkan, kalau dianggap ini temuan karena sudah jelas masing-masing kita pegang aturan, Bawaslu melalui Panwascamnya pasti punya aturan, kalaupun tidak ada aturannya koordinasi ke Bawaslunya apakah ini dibubarkan atau tidak, kalau mereka menganggap bahwa kami ini melanggar fasilitas pemerintah ini," sambungnya.
(hsr/hsr)