Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan 200 ribu lembar lebih surat suara untuk Pemilu 2024 yang mengalami kerusakan. Surat suara yang rusak itu akan segera dimusnahkan oleh KPU.
Temuan itu terungkap saat Bawaslu dan KPU Sulsel melakukan kunjungan ke pabrik yang melakukan percetakan surat suara yang berpusat di Makassar sejak 1 Januari 2024. Kerusakan itu khususnya ditemukan di percetakan milik PT Fajar Grafika.
"Iya ada (surat suara rusak), itu kejadian khusus karena akibat percetakan," ujar anggota Bawaslu Sulsel Samsuar Saleh kepada detikSulsel, Rabu (10/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsuar mengatakan kerusakan yang terjadi pada surat suara berbeda-beda. Dia menyayangkan kondisi ini lantaran sebelum dicetak massal telah dilakukan pengecekan spesimen.
"Surat suara yang rusak di kabupaten/kota macam-macam ada DPD, DPRD, Pilpres. Saat penyortiran ditemukan, selain robek ada juga bekas tinta. Di Pemilu inikan harus bersih betul tidak boleh ada bekas tinta sedikit pun," ujarnya.
"Itulah juga yang kita sesalkan, tapi sudah disetop produksi di sana. Itu tadi yang rusak akibat proses cetak," tegas Samsuar.
Samsuar mengaku masalah ini sudah ditangani bersama dengan KPU dan pihak percetakan. Surat suara tersebut akan diganti dan dicetak ulang oleh perusahaan lain, yakni PT Adi Perkasa.
"Kalau yang rusak di Fajar Grafika yang 200 ribu lebih itu. Kalau yang itu kami anggap sudah selesai karena sudah ada tindaklanjutnya. Kita ada semacam menjaga kondusifitas ini keadaan, sudah ditangani," jelasnya.
Dia memastikan surat suara rusak tersebut akan dibuatkan berita acara oleh KPU untuk dimusnahkan dalam waktu dekat. Pemusnahan nantinya akan disaksikan oleh pihak Bawaslu dan Kepolisian.
"Surat suara rusak itu dibuatkan berita acara untuk diganti, tidak bisa digunakan lagi, yang ada akan dimusnahkan," sebut Samsuar.
Anggota KPU Sulsel Marzuki juga membenarkan temuan ratusan ribu surat suara rusak itu. Temuan itu saat masih di gudang percetakan dan belum didistribusikan ke kabupaten/kota.
"Temuan itu ada di penyedia. Belum ada di distribusi ke KPU kabupaten/kota. Karena kebetulan teman-teman dari Bawaslu sudah memvisitasi tentang proses produksi di percetakan itu memang ada sebagian surat suara yang hasil cetakan tidak sesuai," ujar Marzuki.
Marzuki menyatakan surat suara rusak itu masih tanggung jawab pihak percetakan. Sehingga akan dilakukan pencetakan ulang.
"Tapi lagi-lagi kami sampaikan itu belum ranah kami, tapi ranahnya percetakan dan penyedia. Nanti setelah tiba di KPU kabupaten/kota dan gudang. Itu baru kami anggap bahwa inilah surat suara kami," jelasnya.
"Karena di situlah perjanjian kami, bahwa semua logistik KPU kabupaten/kota semua diterima di gudang masing-masing. Kalau pun misalnya dalam perjalanan ekspedisi mengalami ban bocor sehingga ada penurunan, itu masih bukan ranah kami," tambah Marzuki.
Dia juga berdalih pihaknya tidak punya kewenangan untuk memeriksa surat suara di percetakan. Surat suara diperiksa saat sudah selesai dikemas dalam dus.
"Maka kami buka dengan sistem Sorlip namanya, Sortir dan Lipat. Nah di situlah ada surat suara per koli ada yang rusak dan terlipat," jelas Marzuki.
(sar/sar)