DPRD Kota Parepare tidak mempersoalkan pergantian nama Jembatan Kembar menjadi Jembatan Akbar usai diresmikan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. Pihaknya menilai jembatan yang sempat diresmikan lebih dulu di era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS) itu memang belum mempunyai nama resmi.
"Saya kira jembatan itu memang belum diberikan nama sebelumnya," ungkap Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir kepada detikSulsel, Rabu (10/1/2024).
Kaharuddin mengatakan apapun nama yang diberikan kepada jembatan tersebut tidak perlu diperdebatkan. Dia menilai nama tidak berpengaruh terhadap fungsi jembatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau persoalan nama tidak usah dipermasalahkan, yang lebih penting fungsinya," paparnya.
Ketua Harian DPD II Golkar Parepare ini juga menilai Pemkot Parepare mempunyai kewenangan untuk memutuskan nama apa yang akan diberikan terhadap fasilitas umum yang ada termasuk jembatan. Penamaannya akan dikuatkan dengan peraturan wali kota sehingga tidak lagi membingungkan.
"Tidak perlu kalau nama (dirapatkan dengan DPRD) cukup Perwali saja. Di Perda itu ada dibahas tetapi tidak ada yang menyebutkan nama," terang Kaharuddin.
"Saya tidak fokus ke nama tapi fungsi dan bagaimana bisa cepat digunakan untuk mengurai kemacetan di Jembatan Sumpang Minangae yang cukup padat dengan lalu lalang kendaraan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin meresmikan kembali pemanfaatan proyek Jembatan Akbar Kota Parepare, Selasa (9/1). Padahal proyek itu sebelumnya sempat diresmikan di era Gubernur ASS pada 20 Maret 2023 lalu.
Bahtiar yang ditemui selepas peresmian enggan berbicara lebih jauh terkait perubahan nama Jembatan Kembar menjadi Jembatan Akbar tersebut. Dia mengaku pergantian itu bukan usulannya.
"Nanti aja. Bukan saya (yang usulkan pergantian nama jembatan)" singkat Bahtiar saat ditemui detikSulsel, Selasa (9/1).
Sekda Parepare, M Husni Syam memaparkan perubahan nama bisa dilakukan karena belum ada dasar hukum atau regulasi saat diresmikan di era ASS. Sehingga tidak ada hukum yang mengikat untuk tetap memakai nama tersebut.
"Itu kan belum ada regulasi (dulu) dari kepala daerah untuk penguatannya (Jembatan Kembar)" terangnya.
Dia mengatakan nama Jembatan Akbar nantinya akan ditetapkan melalui SK Wali Kota Parepare. Dia mengaku penguatan regulasi melalui SK tersebut sementara berproses.
"Kita akan buat dalam bentuk keputusan wali kota. Kan butuh penguatan agar masyarakat tidak bingung, dan penyebutannya gampang," pungkasnya.
(sar/hmw)