Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat suara terkait nama Jembatan Kembar yang sempat diresmikan mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) berganti menjadi Jembatan Akbar. Perubahan nama itu dianggap tidak masalah karena belum ada regulasi untuk menguatkan penamaan jembatan.
"Selama ini kan memang belum ada namanya," ungkap Sekda Parepare Muhammad Husni Syam kepada detikSulsel, Selasa (9/1/2024).
Husni memaparkan perubahan nama bisa dilakukan karena belum ada dasar hukum atau regulasi saat diresmikan di era ASS. Sehingga tidak ada hukum yang mengikat untuk tetap memakai nama tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan belum ada regulasi (dulu) dari kepala daerah untuk penguatannya (Jembatan Kembar)" terangnya.
Dia mengatakan nama Jembatan Akbar nantinya akan ditetapkan melalui SK Wali Kota Parepare. Dia mengaku penguatan regulasi melalui SK tersebut sementara berproses.
"Kita akan buat dalam bentuk keputusan wali kota. Kan butuh penguatan agar masyarakat tidak bingung, dan penyebutannya gampang," tegas Husni.
Husni pun enggan berbicara lebih jauh terkait penamaan Jembatan Akbar tersebut. Pasalnya nama Akbar yang tersemat dalam proyek tersebut sama dengan nama dari Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali.
"Barangkali bisa tanya ke Pak Pj Wali Kota (soal penamaan Jembatan Akbar), tapi ada sih makna Akbar itu bisa saja bermakna (besar) tetapi lebih ini tanya Pak Wali saja," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin meresmikan kembali pemanfaatan proyek Jembatan Akbar Kota Parepare, Selasa (9/1). Padahal proyek itu sebelumnya sempat diresmikan di era Gubernur ASS pada 20 Maret 2023 lalu.
Bahtiar yang ditemui selepas peresmian enggan berbicara lebih jauh terkait perubahan nama Jembatan Kembar menjadi Jembatan Akbar tersebut. Dia mengaku pergantian itu bukan usulannya.
"Nanti aja. Bukan saya (yang usulkan pergantian nama jembatan)" singkat Bahtiar saat ditemui detikSulsel, Selasa (9/1).
(sar/hmw)