Partai Garuda Makassar Beberkan Penyebab Tak Sampaikan LADK ke KPU

Partai Garuda Makassar Beberkan Penyebab Tak Sampaikan LADK ke KPU

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 08 Jan 2024 19:15 WIB
Kantor KPU Makassar.
Foto: Kantor KPU Makassar. (Ahmad Nurfajri Syahidallah/detikSulsel)
Makassar - Partai Garuda tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas akhir penyampaian ke KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Partai Garuda mengaku bingung melapor karena tidak memiliki caleg di Makassar.

"Artinya memang tidak melaporkan untuk laporan dana kampanye karena kita tidak punya caleg di Makassar. Secara otomatis apa yang mau dilaporkan sementara tidak ada kegiatan untuk pergerakan kampanye caleg," ujar Ketua Garuda Makassar Ahmad Sukarno kepada detikSulsel, Senin (8/1/2024).

Ahmad mengaku sudah pasrah jika memang Garuda akhirnya didiskualifikasi di Pileg Makassar. Ditanyakan soal penyebab Garuda tak punya caleg di Kota Makassar, Ahmad enggan membeberkannya.

"Tidak ada yang bisa dilaporkan, karena tidak ada calegnya. Biar satu dapil tidak ada juga calegnya. Yang jelasnya itu internal partai," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Partai Garuda tercatat tidak hadir di KPU Kota Makassar, Sulsel hingga batas waktu penyampaian LADK ditutup tepat pukul 23.59 Wita, Minggu (7/1). Akibatnya, Partai Garuda terancam didiskualifikasi atau tidak ikut Pileg di Kota Makassar.

Anggota KPU Makassar Abdi Goncing menegaskan Partai Garuda terancam sanksi diskualifikasi. Hal itu sesuai Pasal 334 (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017. Sementara sanksinya diatur Pasal 338 (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018.

"Iya (diskualifikasi) sesuai dengan aturan yang ada. Tentu akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang ada. Meski untuk wilayah Kota Makassar Partai Garuda tidak memiliki calon anggota legislatif, namun aturan LADK ini diperuntukkan bagi seluruh partai politik peserta Pemilu 2024," kata Abdi kepada detikSulsel, Senin (8/1).

Anggota KPU Kota Makassar lainnya, Sri Wahyuningsih menyampaikan pihaknya telah berupaya menghubungi pihak Partai Gelora Makassar namun tak ada respons hingga batas akhir pelaporan. Dalam rangkaian penerimaan LADK ini, Bawaslu Kota Makassar turut hadir untuk melakukan pengawasan.

"Sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, salah satu peserta Pemilu 2024, yakni partai Garuda tak kunjung datang untuk menyampaikan laporannya," ujar Anggota KPU Makassar Sri Wahyuningsih.

"Kami telah melakukan komunikasi kepada salah satu peserta pemilu ini, baik melalui sambungan telepon maupun melalui chat whatsapp, namun tidak mendapatkan respon sampai batas akhir pelaporan," tambah Sri.


(ata/sar)

Hide Ads