Partai Garuda Terancam Didiskualifikasi di Makassar gegara Tak Setor LADK

Partai Garuda Terancam Didiskualifikasi di Makassar gegara Tak Setor LADK

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 08 Jan 2024 15:50 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Foto: Andhika Prasetia
Makassar - Partai Garuda tercatat tidak hadir di KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga batas waktu penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ditutup tepat pukul 23.59 Wita, tadi malam. Akibatnya, Partai Garuda terancam didiskualifikasi atau tidak ikut Pileg di Kota Makassar.

Anggota KPU Makassar Abdi Goncing menegaskan Partai Garuda terancam sanksi diskualifikasi. Hal itu sesuai Pasal 334 (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017. Sementara sanksinya diatur Pasal 338 (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018.

"Iya (diskualifikasi) sesuai dengan aturan yang ada. Tentu akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang ada. Meski untuk wilayah Kota Makassar Partai Garuda tidak memiliki calon anggota legislatif, namun aturan LADK ini diperuntukkan bagi seluruh partai politik peserta Pemilu 2024," kata Abdi kepada detikSulsel, Senin (8/1/2024).

Anggota KPU Kota Makassar lainnya, Sri Wahyuningsih menyampaikan pihaknya telah berupaya menghubungi pihak Partai Gelora Makassar namun tak ada respons hingga batas akhir pelaporan. Dalam rangkaian penerimaan LADK ini, Bawaslu Kota Makasaar turut hadir untuk melakukan pengawasan.

"Sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, salah satu peserta Pemilu 2024, yakni partai Garuda tak kunjung datang untuk menyampaikan laporannya," ujar Anggota KPU Makassar Sri Wahyuningsih.

"Kami telah melakukan komunikasi kepada salah satu peserta pemilu ini, baik melalui sambungan telepon maupun melalui chat whatsapp, namun tidak mendapatkan respon sampai batas akhir pelaporan," tambah Sri.

Sri Wahyuningsih mengungkapkan batas penyampaian LADK telah berakhir tadi malam tepat pukul 23.59 Wita, pada 7 januari 2024. KPU Kota Makassar, kata dia, telah menerima LADK seluruh peserta Pemilu 2024, kecuali laporan dari partai Garuda.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Makassar Hambaliie menambahkan pelaporan awal dana kampanye oleh para peserta Pemilu 2024 ini bukan sekadar formalitas ataupun kewajiban dari para peserta Pemilu. Tetapi sebagai bentuk transparansi publik oleh para peserta Pemilu.

"Begitu pun dengan para calon anggota legislatif yang terlibat dalam kampanye setiap partai politik. Untuk itu, laporan ini bukan hanya diwajibkan kepada partai politik, tapi juga diwajibkan kepada seluruh calon anggota legislatif dari seluruh partai politik yang terlibat dalam kontestasi politik Pemilu 2024, khususnya di Kota Makassar," jelas Hambaliie.

Dari laporan KPU Makassar, sebanyak 17 partai politik telah melakukan submit dan sudah memasukkan hardcopy laporan ke KPU Kota Makassar. Partai Garuda tercatat belum melakukan submit dan belum memasukkan hardcopy laporannya ke KPU Kota Makassar.

Setelah pelaporan LADK ini berakhir, 8 partai politik yang telah melakukan submit laporan akan melakukan perbaikan. Sementara 9 partai lainnya dinyatakan telah selesai menyampaikan LADK yakni, Partai Golkar, Gelora PKN, Hanura, PAN, PSI, Perindo, Partai Ummat dan Partai Demokrat.


(hmw/sar)

Hide Ads