Sebanyak 18 partai politik (parpol) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum melaporkan dana kampanyenya jelang penutupan besok. KPU Parepare memperingatkan jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan belum memasukkan laporan, maka parpol akan didiskualifikasi.
"Ada 18 parpol peserta pemilu di Parepare dan belum ada yang melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Parepare," ungkap Ketua KPU Parepare, Muh. Awal Yanto kepada detikSulsel, Sabtu (6/1/2024).
Awal menyampaikan parpol diwajibkan mengunggah laporan tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK). Batas untuk LADK kata dia hanya sampai 7 Januari, jika lewat maka akan didiskualifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terakhir itu tanggal 7 Januari untuk memasukkan LADK-nya. Yang jelas konsekuensi akhir tidak diikutsertakan (diskualifikasi)," jelasnya.
Sejauh ini kata ini parpol sudah melakukan komunikasi kepada KPU Parepare. Mereka mengaku masih terkendala teknis untuk menginput LADK mereka ke sistem.
"Kendalanya itu masih teknis aplikasi karena memang kan padat dan ada perbaikan lagi dari pusat," imbuhnya.
Dia menjelaskan laporan LADK itu dilaporkan di tiap tingkatan sampai di kabupaten dan kota. Di dalam laporan tersebut ada laporan terkait dana kampanye.
"Jadi laporan dari partai dan ada mi dalamnya laporan dana dari caleg mereka masing-masing," terangnya.
(ata/asm)