Satpol Parepare Copot 112 APK Caleg di Pohon-Tiang Listrik di Area Terlarang

Satpol Parepare Copot 112 APK Caleg di Pohon-Tiang Listrik di Area Terlarang

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 11 Des 2023 17:22 WIB
Satpol PP Parepare tertibkan APK di area terlarang.
Foto: Satpol PP Parepare tertibkan APK di area terlarang. (Muhclis/detikSulsel)
Parepare -

Satpol PP Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencopot 112 alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) yang terpasang di area terlarang. Kebanyakan APK tersebut terpaku di pohon hingga di tiang listrik.

"Kurang lebih 112 (APK) yang ditertibkan berupa baliho dan banner yang terpasang di tiang listrik dan dipaku di pohon," kata Kepala Satpol PP Kota Parepare Ulfa Lanto kepada media, Senin (11/12/2023).

Ulfa mengatakan keempat lokasi penertiban APK, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Lasiming, dan Jalan Bau Massepe. Pihaknya mengaku masih menyisir APK yang terpasang di tempat yang tidak diizinkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi masih sebagian, kita koordinasi dengan Bawaslu untuk lokasi penertiban," tuturnya.

Dia menjelaskan penertiban bagian dari penegakan peraturan daerah (perda). Pencopotan APK di area terlarang juga sudah dikoordinasikan dengan KPU Parepare.

ADVERTISEMENT

"Jadi, hasil koordinasi dengan KPU bahwa kami turun melaksanakan penegakan Perda tersebut, kami fokus APK yang dipaku di pohon dan yang menempel sarana umum dalam hal ini di tiang listrik," kata Ulfa.

Ulfa menuturkan penertiban APK ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang diterima Bawaslu Parepare. APK tersebut melanggar titik lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.

"Dengan adanya laporan dari masyarakat yang diterima Bawaslu banyaknya APK yang melanggar Perda. Terutama, Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang ruang terbuka hijau dengan Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang dengan ketertiban umum," tutur Ulfa.

Dia menyampaikan APK yang telah dicopot diamankan untuk sementara. Caleg atau partai politik (parpol) yang merasa APK-nya ditertibkan, bisa kembali mengambil miliknya di Kantor Satpol PP Parepare.

"Baliho-baliho atau banner banner ataupun APK yang kami tertibkan hari ini saya pesankan agar jangan sampai rusak, tetap dirapikan karena nantinya kami kumpul dan hubungi pemilik baliho atau APK untuk diambil sendiri di kantor," jelasnya.




(sar/sar)

Hide Ads