Dalam catatan KPU Sulsel, Kabupaten Bone tercatat memiliki paling banyak pemilih ODGJ yakni 1.107 jiwa. Disusul Kota Makassar sebanyak 969 jiwa.
Selanjutnya di Kabupaten Pinrang terdapat 689 jiwa pemilih ODGJ. Kemudian ada Tana Toraja dengan 688 jiwa pemilih ODGJ. Sementara Kota Palopo dengan jumlah pemilih ODGJ paling sedikit yakni 243 jiwa.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan pemilih ODGJ itu masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Mereka dipastikan tetap bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) reguler.
"Tidak ada TPS khusus untuk ini, tapi TPS khusus ada untuk pesantren, kampus, lapas. Kalau yang ada di RS dia akan mencoblos di TPS terdekat," ujar Hasbullah kepada detikSulsel, Senin (1/1/2024).
Hasbullah menjelaskan pihaknya tidak dapat mengeluarkannya para pemilih ODGJ ini dari DPT. Dia menegaskan setiap warga negara punya hak konstitusi ketika telah berumur 17 tahun atau sudah menikah.
"Iya masuk (DPT), mereka itu kan terdaftar di Dukcapil sebagai warga, kita tidak bisa mengeluarkan sebagai daftar pemilih karena semua warga negara punya hak konstitusi sepanjang dia berusia 17 tahun atau sudah menikah," terangnya.
Hasbullah mengungkapkan jumlah itu diketahui saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih oleh KPU di Sulsel. Coklit yang dilakukan dari pintu ke pintu dengan menandai ODGJ di kolom khusus.
"Ada coklit, terus ada yang memang dalam proses rehabilitasi di rumah sakit tertentu mereka semua punya data, makanya ditahu jumlahnya," jelasnya.
Sementara pada saat jumlah DPT diputuskan, lanjut Hasbullah, KPU tidak punya jaminan soal kesembuhan ODGJ ini. Sehingga mereka tetap dimasukkan dalam DPT.
"Pada saat DPT diputuskan kita tidak punya jaminan bahwa pada saat hari H mereka sudah sembuh umpama," ujarnya.
Hasbullah menjelaskan ODGJ tetap bisa menyalurkan hak pilihnya seperti warga biasa lainnya di TPS reguler. Kendati demikian, mereka tetap harus didampingi oleh pihak keluarga atau medis.
"Makanya kalau mereka mau ikut dalam pencoblosan harus ada pendampingan medis dari otoritas kesehatan terkait dengan posisi dia sebagai pemilih apakah dia sehat atau bagaimana makanya dia tetap terdaftar," jelasnya.
Selain ODGJ, KPU Sulsel juga mendata pemilih difabel intelektual dan fisik. KPU Sulsel mencatat sebanyak 23.911 jiwa pemilih difabel fisik dan 2.636 difabel intelektual yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Berikut sebaran pemilih ODGJ di 24 kabupaten/kota di Sulsel pada Pemilu 2024:
Selayar : 250
Bulukumba : 335
Bantaeng : 283
Jeneponto : 306
Takalar : 354
Gowa : 489
Sinjai : 313
Bone : 1.107
Pangkep : 399
Maros : 383
Barru : 272
Soppeng : 488
Wajo : 448
Sidrap : 424
Pinrang : 689
Enrekang : 555
Luwu : 546
Tana Toraja : 686
Luwu Utara : 391
Luwu Timur : 383
Toraja Utara : 444
Kota Makassar : 969
Kota Parepare : 249
Kota Palopo : 243
(asm/asm)