Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis jumlah pelanggar lalu lintas (lalin) yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan AP Pettarani, Makassar selama momentum Natal dan Tahun Baru 2024. Sebanyak 368.275 terekam melakukan pelanggaran lalin.
"Operasi Lilin 2023, 368.275 pelanggaran di Jalan AP Pettarani Kota Makassar ter-capture ETLE statis," kata Dirlantas Polda Sulsel Kombes I Made Agus Prasatya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/1/2024).
Jumlah pelanggar lalin tersebut tercatat pada Operasi Lilin Polda Sulsel yang berlangsung sejak 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Operasi tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 bersifat terbuka dengan jenis operasi pemeliharaan keamanan yang mengedepankan kegiatan pencegahan dengan didukung deteksi dan penegakan hukum, serta dilaksanakan dengan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat," terang I Made Agus.
Kombes I Made Agus mengatakan ada 4 titik ETLE yang berada di Jalan AP Pettarani dari hasil kolaborasi dengan Pemprov Sulsel. Selain ETLE statis, juga terdapat ETLE Mobile on Board yang sudah beroperasi.
"ETLE Mobile on Board dioperasikan untuk penindakan pelanggaran batas kecepatan di jalan tol dan wilayah yang belum terjangkau ETLE statis," ujarnya.
I Made Agus menekankan bahwa Operasi Lilin kali ini penindakan dengan ETLE dan represif non yustisial, berupa teguran simpatik dioptimalkan. Ia juga menyebutkan jumlah kendaraan bermotor yang melintas di Jalan AP Pettarani selama Operasi Lilin mencapai 4 juta kendaraan.
"Kendaraan bermotor terdiri 1.412.917 (32 persen) mobil dan 3.029.360 (68 persen) sepeda motor," sebutnya.
Dari total pelanggaran ETLE tersebut didominasi oleh mobil yang mencapai 207.585 atau 56 persen. Sementara pelanggaran lalin oleh sepeda motor berjumlah 160.690 atau 44 persen.
"Lebih lanjut diungkapkan, untuk mobil tidak menggunakan safety belt 204.165 (98 persen) pelanggaran dan yang menggunakan handphone 3.420 (2 persen) pelanggaran," bebernya.
"Untuk sepeda motor tidak mengenakan helm 111.648 (69 persen) pelanggaran dan berboncengan tiga 49.042 (31 persen) pelanggaran," sambungnya.
Dari hasil rekaman ETLE, pelanggaran tertinggi terjadi di penggal Jalan AP Pettarani di depan kantor Kementerian Agama (Kemenag). Pelanggaran tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua.
"(Di depan Kantor Kemenag) Mobil 355.145 (30 persen) dan sepeda motor 828.532 (70 persen) pelanggaran," tuturnya.
"Di sisi lain di mana di penggal jalan AP Pettarani depan The Mutiara yang traffic flownya lebih padat, tingkat pelanggarannya lebih rendah yakni 61.785 pelanggaran, dibanding di penggal Jalan AP Pettarani depan kantor Kemenag yakni 115.170 pelanggaran," sambungnya.
(asm/ata)