Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu dokumen penting bagi banyak orang. Cara membuat NPWP pun dapat dilakukan dengan mudah secara online.
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP terbagi menjadi dua jenis, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan (usaha).
Bagi detikers yang belum memiliki NPWP, berikut panduan cara membuat NPWP online 2024 lengkap dengan cara mengisi formulir hingga syarat-syaratnya. Simak selengkapnya ya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Membuat NPWP Online 2024
Dilansir dari berbagai sumber, berikut langkah-langkah cara membuat NPWP online 2024 dengan mudah dan praktis.
- Kunjungi situs Dirjen Pajak terlebih dahulu di alamat situs pajak.go.id atau untuk dapat langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online dapat klik ereg.pajak.go.id/login.
- Kemudian pilih menu e-Registration.
- Klik tombol 'Daftar' yang terdapat pada bagian bawah untuk pendaftaran akun baru.
- Masukkan alamat email kamu yang masih aktif dan yang sering digunakan. Alamat email yang masih aktif merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam cara membuat NPWP online karena alamat email ini juga akan digunakan pada formulir pada proses pendaftaran NPWP.
- Lalu, ulangi kode captcha yang tertera.
- Lakukan aktivasi akun melalui email.
- Cek dan buka kotak masuk pada alamat email yang telah didaftarkan, kemudian cari email yang masuk dari Dirjen Pajak.
- Setelah membuka email tersebut, klik link verifikasi. Secara otomatis, kamu akan langsung terhubung ke halaman pendaftaran.
- Lengkapilah seluruh data pendaftaran yang diminta dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan data lainnya. Pastikan kembali bahwa data yang diisi sudah lengkap dan benar karena jika data yang diisi tidak lengkap dan salah maka kamu tidak bisa melanjutkan ke cara membuat NPWP.
- Setelah proses aktivasi telah berhasil dilakukan, silakan login kembali ke laman sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- Kemudian, kamu akan dialihkan ke laman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP.
Cara Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP Online
- Hal pertama yang harus dilakukan dalam proses pembuatan NPWP Online di tahap pengisian formulir yaitu menentukan kategori wajib pajak. Pilihlah kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai dengan keadaan status kamu. Terdapat 2 kategori wajib pajak yang dapat dipilih. Apabila Anda laki-laki/perempuan yang belum menikah maka pilihlah NPWP Pusat. Pilihlah NPWP Cabang apabila kamu adalah perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suami.
- Isi dan lengkapi identitas diri wajib pajak kamu seperti nama wajib pajak, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nomor telepon yang aktif, dan email yang sesuai dengan yang telah didaftarkan.
- Pilihlah penghasilan wajib pajak sesuai dengan jenis pekerjaan. Memilih jenis pekerjaan juga termasuk salah satu dalam cara membuat NPWP Terdapat 4 pilihan jenis pekerjaan. Pilihan pertama adalah pekerjaan dalam hubungan kerja, seperti karyawan atau pegawai, baik pegawai swasta maupun PNS, BUMN, atau jabatan pekerjaan lainnya. Pilihan kedua adalah kegiatan usaha, yaitu usaha sendiri seperti usaha warung sembako, usaha warung makan, dan sebagainya. Pilihan ketiga adalah pekerjaan bebas, yaitu pekerjaan dengan keahlian khusus seperti dokter, guru, dan sebagainya. Pilihan terakhir adalah pekerjaan lainnya, yaitu pekerjaan selain dari 3 jenis pekerjaan yang telah disebutkan sebelumnya seperti freelancer.
- Kemudian, isilah alamat tempat tinggal atau domisili tempat tinggal saat ini. Tidak usah khawatir apabila alamat tempat tinggal kamu saat ini berbeda dengan alamat yang tertera pada KTP kamu. Jika kamu adalah seorang pemilik usaha, maka isi juga alamat usaha kamu. Apabila kamu adalah seorang pegawai, maka kamu dapat melewati kolom pertanyaan tersebut dengan memilih tombol 'next' untuk lanjut ke cara membuat NPWP online yang selanjutnya.
- Mengisi tanggungan dan gaji wajib pajak merupakan salah satu pertanyaan yang wajib diisi dalam cara membuat NPWP Isilah gaji kamu dan jumlah tanggungan yang masih kamu tanggung pada saat ini.
- Salah satu hal yang wajib dilakukan dalam cara membuat NPWP online yaitu mengunggah foto e-KTP.
- Centanglah kotak unggah kemudian unggah foto e-KTP pada kolom 'Upload KTP Di Sini'.
- Selanjutnya, ikuti instruksi lalu pilih tombol 'Simpan'.
- Setelah mengisi formulir data dengan lengkap dan benar, langkah selanjutnya dalam cara membuat NPWP online yaitu memilih tombol 'Minta Token' dan masukkan kode Captcha yang tertera. Token tersebut adalah kode verifikasi yang akan dikirimkan secara otomatis ke email yang telah didaftarkan.
- Salin kode Token yang telah dikirim ke email, lalu tempelkan 9 digit kode token yang sudah didapatkan ke kolom yang tersedia.
- Selanjutnya, pilih tombol 'Kirim Permohonan' maka berkas kamu akan diproses. Tidak akan membutuhkan waktu yang lama untuk memproses berkas kamu.
- Keterangan atau pernyataan keberhasilan membuat NPWP akan dikirim juga pada email dalam format PDF. Kartu fisik NPWP akan dikirimkan ketika mendapat email konfirmasi pengiriman kartu fisik dari Dirjen Pajak.
Syarat Membuat NPWP Online 2024
Sebelum memulai proses aktivasi NPWP, pendaftar harus menyiapkan beberapa hal sebagai berikut.
- Alamat email aktif
- Nomor Kartu Tanda Penduduk
- Nomor Kartu Keluarga
- Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sedang bekerja di Indonesia, perlu melampirkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang telah di-scan.
Cara Memadankan NIK dan NPWP
Pemerintah juga tengah menerapkan sebuah kebijakan untuk mengintegrasikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nantinya, masyarakat Indonesia hanya perlu menggunakan NIK untuk keperluan urusan pajak.
Dari situs Portal Informasi Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukanlah perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK detikers tervalidasi, yakni:
- Buka situs www.pajak.go.id pada browser Anda lalu tekan login.
- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
- Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
- Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
- Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.
Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan. Apabila tidak berhasil, dari Leaflet DJP tentang Pemadanan NIK-NPWP disebutkan berarti data tidak valid. detiker bisa mengulangi cara tersebut kembali, namun jika tak berhasil juga maka dapat menghubungi saluran Kring Pajak pada 1500200 atau berkonsultasi ke Kantor Pajak WP terdaftar di sekitar.
Cara Cek NIK Telah Terintegrasi dengan NPWP
Bagi anda yang ingin mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, berikut cara pengecekannya:
- Akses laman https://djponline.pajak.go.id/
- Login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK yang tertera di KTP.
- Jika detikers berhasil login, artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi.
- Jika belum bisa bisa login, maka anda perlu melakukan login ulang menggunakan NPWP.
- Setelah login berhasil, detikers bisa melakukan validasi pada menu profil.
Nah, itulah cara membuat NPWPonline2024 lengkap dengan cara pengisian formulirnya dan syarat yang perlu dilengkapi. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(edr/urw)