Daftar Kantor Pelayanan Pajak Makassar Lengkap dengan Alamatnya

Daftar Kantor Pelayanan Pajak Makassar Lengkap dengan Alamatnya

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Kamis, 06 Jul 2023 05:00 WIB
Masyararakat berbondong-bondong membayar SPT di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Ilustrasi kantor pelayanan pajak (Foto: Grandyos Zafna)
Makassar -

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertugas melayani perpajakan masyarakat. Di Kota Makassar, terdapat sejumlah Kantor Pelayanan Pajak yang bisa melayani masyarakat.

Dilansir dari laman resmi DJP, pajak adalah kontribusi wajib warga kepada negara yang digunakan untuk kepentingan pemerintah dan juga masyarakat umum. Diketahui, pajak merupakan sala satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Nah bagi detikers yang ingin membayar pajak, berikut ini daftar Kantor Pelayanan Pajak di Makassar beserta alamatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar
    Alamat: Komplek Gedung Keuangan Negara, Jalan Urip Sumoharjo KM 4, Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90232
    Kontak: (0411) 423366
  2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat
    Alamat: Jalan Balai Kota No. 15, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90111.
    Kontak: (0411) 36315
  3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan
    Alamat: Gedung Keuangan Negara lantai 1, Jalan Urip Sumharjo KM 4, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
    Kontak: (0411) 441681
  4. KPP Pratama Makassar Utara
    Alamat: Gedung Keuangan Negara I, Jalan Urip Sumoharjo KM. 4, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan
    Kontak: (0411) 456135
  5. Kantor Pengolahan Data dan Dokume Perpajakan Makassar
    Alamat: Jalan Perintis Kemerdekaan KM 15 Kota Makassar, Sulawesi Selatan
    Kontak: (0411) 550011

Layanan di Kantor Pelayanan Pajak

Kantor pelayanan pajak tidak hanya melayani pendaftaran NPWP. Berikut sejumlah layanan dari KPP yang dilansir dari laman Kementerian Keuangan.

  • Pendaftaran NPWP
  • Laporan SPT bagi Wajib Pajak yang sudah wajib menggunakan e-filling
  • Permintaan Surat Keterangan Fiskal
  • Validasi pembayaran PPh Final atas PHTB
  • Aktivasi EFIN



(asm/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads