Dikbud Polman Polisikan Warga Segel SD Ngaku Pemilik Lahan

Sulawesi Barat

Dikbud Polman Polisikan Warga Segel SD Ngaku Pemilik Lahan

Abdy Febriady - detikSulsel
Rabu, 03 Jan 2024 17:30 WIB
Warga buka segel SDN 061 Tapparang di Kabupaten Polman, Sulbar.
Foto: Warga buka segel SDN 061 Tapparang di Kabupaten Polman, Sulbar. (Abdy Febriady/detikcom)
Polewali Mandar -

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) angkat bicara terkait penyegelan ruang kelas di SDN 061 Tapparang yang dilakukan warga mengaku pemilik lahan. Pihak Dikbud Polman pun telah melaporkan warga yang melakukan penyegelan tersebut.

"Kita melapor kepada pihak yang berwajib secara resmi, kami melapor ke Polres (Polman) itu diwakili kepala sekolah bersama kepala seksi yang menangani aset yang ada di Dinas Pendidikan," kata Kabid Sarana dan Prasarana Dikbud Polman Deddi Irawan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (3/1/2024).

Deddi menjelaskan, sebelumnya warga bernama Solihin yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan melakukan penyegelan telah berulang kali mendatangi kantor Dikbud Polman. Kedatangannya dengan maksud untuk meminta ganti rugi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya oknum tersebut sudah berkali-kali ke kantor dinas untuk meminta ganti rugi karena mengaku itu (lahan) milik orang tua mereka, kita selalu melakukan mediasi secara kekeluargaan tentu dengan meminta bukti apakah lahan di sekolah tersebut masih milik pribadi," ujarnya.

Hanya saja kata Deddi, warga tersebut tidak mampu menunjukkan surat bukti kepemilikan. Sebaliknya, Dikbud Polman justru memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat dan akta jual beli (AJB).

ADVERTISEMENT

"Tetapi sampai penyegelan tidak mampu dibuktikan. Sementara kami di dinas yang tersimpan di bagian asset itu memiliki bukti sertifikat dan jual beli, itu ada semua," terangnya.

Dia juga mengaku telah berulang kali mengingatkan warga bernama Solihin itu agar tidak melakukan tindakan melawan hukum. Namun imbauan itu tidak diindahkan hingga nekat melakukan penyegelan.

"Kami selalu melakukan mediasi untuk tidak melakukan hal-hal melawan hukum, kami sampaikan ketika minta ganti rugi tentu kami tidak mampu dan memang juga lahan ini adalah milik pemerintah tidak harus diganti rugi, akhirnya dia menyampaikan kalau begitu akan disegel," beber Deddi.

Terkait tudingan adanya unsur pemalsuan tanda tangan dan cap jempol dalam AJB tanah sekolah, Deddi mengaku menyerahkan semuanya ke pihak berwajib untuk membuktikan.

"Kalau itu kami tidak tahu apa palsu atau tidak karena kami tidak punya bukti. Tentunya pihak-pihak profesional dalam melihat itu yang lebih tahu, kita serahkan pada pihak berwajib," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, penyegelan SDN 061 Tapparang di Polman membuat siswa yang baru masuk sekolah setelah libur tahun baru telantar, Selasa (2/1/2024). Penyegelan itu dilakukan warga bernama Solihin (54) yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Warga setempat bernama Saharuddin yang merupakan saudara dari Solihin meminta polisi untuk menyelidiki dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol orang tuanya dalam AJB.

"Polisi harus selidiki itu. Soalnya ibu saya tidak pernah menjual itu tanah, begitupun dengan saya. Bahkan dalam akta jual beli, nama saya tercantum dan ikut bertanda tangan padahal saat itu saya ada di Malaysia," ungkap Saharuddin, Rabu (3/1).




(ata/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads