Polisi memberi atensi terhadap kasus penyegelan SDN 061 Tapparang di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol dalam akta jual beli (AJB) warga yang mengaku pemilik lahan akan diusut.
"Itu tetap akan kita selidiki, namun belum bisa disimpulkan," kata Kanit Resum Polres Polman Iptu Iwan Rusman kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Iwan mengaku butuh waktu untuk mengusut dugaan tersebut. Namun dia memastikan akan memanggil seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua pihak terkait untuk kepentingan penyelidikan pasti akan kami panggil," pungkas Iwan.
Diketahui, warga setempat bernama Saharuddin yang merupakan saudara dari Solihin (54) yang mengaku sebagai pemilik lahan sekolah meminta polisi untuk menyelidiki dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol orang tuanya dalam AJB.
"Polisi harus selidiki itu. Soalnya ibu saya tidak pernah menjual itu tanah, begitupun dengan saya. Bahkan dalam akta jual beli, nama saya tercantum dan ikut bertanda tangan padahal saat itu saya ada di Malaysia," ungkapnya.
Saharuddin juga meminta polisi memanggil semua pihak yang terlibat dalam proses jual beli tanah tersebut. Khususnya mereka yang namanya tercantum dalam AJB.
"Pokoknya itu semua yang terlibat harus dipanggil untuk dimintai keterangan. Supaya ketahuan, siapa yang telah menjual dan telah menerima uangnya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, penyegelan SDN 061 Tapparang di Polman membuat siswa yang baru masuk sekolah setelah libur tahun baru telantar, Selasa (2/1/2024). Penyegelan itu dilakukan warga bernama Solihin (54) yang mengaku sebagai pemilik lahan.
"Ini katanya disegel, karena menurut yang mengaku pemilik lahan orang tuanya tidak pernah menjual ini lokasi," kata salah satu guru SDN 061 Tapparang, Husria kepada wartawan, Selasa (2/1).
(asm/ata)