Sebanyak 13 anggota polisi di Provinsi Gorontalo dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2023. Pemecatan dilakukan lantaran oknum polisi tersebut terlibat kasus penipuan hingga investasi bodong.
"Ada 13 anggota polisi Gorontalo kita PTDH di tahun 2023," ujar Kapolda Gorontalo Irjen Angesto Yoyol kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Angesto mengatakan penyebab oknum anggota polisi Gorontalo dipecat karena telah melakukan perbuatan tidak baik. Pihaknya pun menyebut 13 oknum polisi itu telah mempermalukan citra dan martabat instansi Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"13 anggota ini karena melakukan perbuatan tidak terpuji dan menjatuhkan martabat instansi (Polri)," terangnya.
Angesto menuturkan oknum anggota polisi Gorontalo tersebut telah melakukan pelanggaran berat. Antara lain 2 orang kasus penipuan, narkoba 3 orang, investasi bodong 1 orang, pengancaman 1 orang, serta bolos kerja selama 30 hari berturut-turut 6 orang.
Dia menegaskan tidak memberi toleransi bagi anggota Polri yang melanggar. Pemberian sanksi PTDH disebutnya sebagai upaya memberikan efek jera.
"Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut, mereka telah mencederai institusi dan mengkhianati nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya," sebutnya.
"Semoga dengan dilakukannya PTDH ini dapat memberi efek jera kepada personel lainnya agar tidak melanggar kode etik Polri," tambahnya.
(asm/asm)