Pelaksana Tugas (Plt) Camat Batulappa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muralim mengirim foto kegiatan caleg ke grup WhatsApp. Bawaslu Pinrang akan mengusut dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kasus ini.
"Kami akan tindaklanjuti informasi awal (dugaan plt camat sebarkan foto pembagian baju caleg)" ujar Komisioner Bawaslu Pinrang Aswar pada acara media gathering, Rabu (27/12/2023).
Aswar mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran terkait informasi awal tersebut. Dia mengaku belum bisa memastikan Plt Camat Batulappa tersebut melanggar netralitas ASN atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan melakukan penelusuran apakah itu melanggar atau tidak nanti itu berdasarkan hasil penelusuran dan hasil pleno yang dilakukan," paparnya.
Lebih lanjut koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat ini menegaskan netralitas ASN mengikat. Dia menegaskan ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye caleg.
"Dalam Pasal 283 ayat 1 menyebutkan sebelum, selama dan sesudah pemilihan itu ASN tidak boleh melakukan aktivitas kampanye," paparnya.
Plt Camat Ngaku Salah Kirim
Sementara itu, Plt Camat Batulappa Muralim mengaku salah mengirim foto pembagian baju caleg DPR RI Andi Aslam Patonangi ke grup WhatsApp. Dia bermaksud mengirim foto tersebut ke salah satu anggota keluarganya.
"Jadi begini ada keluarga dia minta dikirimkan itu foto (pembagian baju caleg) jadi mau saya kirimkan ke dia. Di situ tertulis A2P (Andi Aslam Patonangi). Nah saya salah kirim (masuk ke grup WhatsApp)" katanya.
Ia membantah jika menyebar foto tersebut dianggap melanggar netralitas ASN. Dia mengaku tidak ada ajakan memilih yang disertakan saat mengirim foto tersebut.
"Tidak ada keterangan saya, tidak ada saya juga di dalam foto. Jadi tidak ada ji (unsur melanggar netralitas ASN)" terangnya.
(hsr/hmw)