Bawaslu Sulsel Buka Lowongan 26.357 Pengawas TPS, Ini Syarat dan Jadwalnya

Bawaslu Sulsel Buka Lowongan 26.357 Pengawas TPS, Ini Syarat dan Jadwalnya

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 27 Des 2023 10:00 WIB
Bawaslu Sulsel
Bawaslu Sulsel. Foto: detikcom
Makassar -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan merekrut 26.357 orang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilu 2024. Perekrutan akan dimulai pada awal Januari 2024.

Anggota Bawaslu Sulsel Samsuar Saleh mengatakan tahapan saat ini masih dilakukan sosialisasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Tiap TPS nantinya akan diawasi oleh satu orang pengawas.

"Jumlah kebutuhan di Sulsel sebanyak 26.357 orang pengawas TPS. Jumlah itu sesuai jumlah TPS yang ada di Sulsel karena tiap TPS akan diawasi oleh 1 PTPS," ujar Samsuar Saleh kepada detikSulsel, Selasa (26/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samsuar menjelaskan, untuk pendaftaran dan penerimaan serta penelitian kelengkapan berkas akan dibuka selama 5 hari yakni pada 2-6 Januari 2024. Sedangkan pengumuman lulus administrasi pada 10 Januari 2024.

"Saat ini masih sementara tahapan sosialisasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Koordinator Divisi SDM & Organisasi Bawaslu Sulsel ini berharap Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi secara masif di daerahnya masing-masing. Dia menekankan agar sosialisasi jadwal dan tahapan perekrutan PTPS ini digencarkan.

"Dalam sosialisasi ini diharapkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar memperhatikan timeline kegiatan perekrutan, mana yang boleh dan tidak boleh menjadi PTPS, umur calon harus sudah 21 tahun dan masif mensosialisasikan perekrutan PTPS ini," jelas Samsuar.

Samsuar juga berharap kepada seluruh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) agar teliti merekrut PTPS di wilayahnya. Rekam jejak calon PTPS harus didalami.

"Termasuk anggota parpol, maka diminta Panwascam agar cermat terhadap para calon PTPS menggali lebih dalam rekam jejak calon peserta," pungkas Samsuar.

Timeline pembentukan Pengawas TPS untuk Pemilu 2024:

  1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran, 21-31 Desember 2023
  2. Pendaftaran dan penerimaan berkas, 2-6 Januari 2024
  3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran, 2-6 Januari 2024.
  4. Pengumuman perpanjangan, 7 Januari 2024
  5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan, 7-8 Januari 2024
  6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan, 7-8 Januari 2024
  7. Pengumuman lulus administrasi, 10 Januari 2024
  8. Tanggapan atau masukan masyarakat, 10-21 Januari 2024
  9. Wawancara, 2-17 Januari 2024
  10. Penetapan dan pengumuman Calon Terpilih berdasarkan hasil tes wawancara, 18-19 Januari 2024
  11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II), 19-21 Januari 2024
  12. Pelantikan Pengawas TPS, 22 Januari 2024
  13. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas, 24 Januari- 07 Februari 2024

Persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu



(ata/hsr)

Hide Ads