Ketua Panwaslu Aitinyo Dianiaya Kepala Kampung Usai Adukan Pelanggaran Pemilu

Papua Barat Daya

Ketua Panwaslu Aitinyo Dianiaya Kepala Kampung Usai Adukan Pelanggaran Pemilu

Juhra Nasir - detikSulsel
Minggu, 24 Des 2023 11:55 WIB
Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Farli Sampe Toding Rego.
Foto: Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Farli Sampe Toding Rego. (Juhra Nasir/detikcom)
Maybrat -

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Distrik Aitinyo, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Herikson Sangkek dianiaya Plh Kepala Kampung Siraya bernama Yulianus Bosawer. Pelaku kesal dilaporkan terlibat kampanye salah satu caleg partai politik.

"Iya benar, yang melakukan pemukulan terhadap Herikson adalah Plh Kepala Kampung," kata Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Farli Sampe Toding Rego kepada detikcom, Minggu (24/12/2023).

Farli mengatakan penganiayaan itu terjadi di kediaman korban di Kabupaten Maybrat, Jumat (22/12) sekitar pukul 06.00 WIT. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan pendarahan di hidungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Farli, penganiayaan itu terjadi lantaran korban melaporkan keterlibatan Plh Kepala Kampung Siraya bernama Yulianus Bosawer dan Kepala Puskesmas Aitinyo Mince Bosawer dalam kampanye partai PKS. Bawaslu Maybrat sempat memanggil keduanya untuk dimintai keterangan.

"Karena mereka tidak terima waktu dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat karena ikut menghadiri kampanye dan memberikan dukungan terhadap salah satu partai dan juga caleg sehingga lakukan pemukulan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Farli mengaku penganiayaan tersebut sudah ditangani oleh Polsek Aitinyo, namun laporan polisi sudah dicabut meskipun pelaku sempat ditahan. Kendati demikian, Farli berharap kasus ini menjadi perhatian semua pihak agar Panwas di kampung merasa aman.

"Kasus ini pelaku sudah ditahan di Polsek Aitinyo dan mau diselesaikan secara adat. Kasusnya juga sudah dicabut karena antara pelaku dan korban ini masih ada hubungan keluarga juga," jelasnya.

"Soal pemukulan ini, saya minta kepada pihak kepolisian untuk hal ini segera diselesaikan biar ke depan jajaran panwas kami dibawa ini rasa aman dalam melakukan pengawasan," tambah Farli.

Farli menyebut Bawaslu Maybrat juga akan kembali memanggil Kepala Puskesmas Aitinyo untuk meminta klarifikasi keterlibatannya dalam kampanye partai. Dia juga meminta Pemerintah Maybrat memberikan sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitasi.

"Ini jelas pelanggaran dalam kampanye, dia ASN atau siapapun selama UU Pemilu melarang itu dan mereka melakukannya maka akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Farli berharap agar pelanggaran Pemilu ini dapat menjadi atensi oleh Pemkab Maybrat. Harapannya agar tidak ada lagi ASN yang melanggar aturan netralitas ASN.

"Mudah-mudahan Pj Bupati Maybrat maupun Sekda melihat hal ini dan mereka juga ikut membantu mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan memberikan sanksi terhadap aparat kampung maupun ASN yang melanggar netralitas ASN itu sendiri sebagaimana ketentuan UU ASN bahwa ASN itu netral," tutupnya.




(ata/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads