Sebanyak 1.383 narapidana di Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah mendapat remisi Natal 2023. Tiga narapidana di antaranya dinyatakan bebas langsung.
"Jadi, sampai hari ini kita masih menunggu untuk perincian per kasus tapi yang untuk jumlah yang sudah pasti mendapat remisi se-Papua itu berjumlah 1.383 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Anthonius M. Ayorbaba kepada detikcom, Sabtu (23/12/2023).
Anthonius mengatakan 1.383 narapidana tersebut dianggap telah memenuhi syarat remisi khusus (RK) I dan II. Para narapidana itu dianggap berkelakuan baik selama berada di dalam sel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi persyaratannya itu ada 3 kalau dia sudah menjalani pidana lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik, dan tidak tercatat dalam buku register F hukuman disiplin untuk narapidana, dia layak mendapat remisi," bebernya.
Dia mengungkap, selain 3 narapidana bebas langsung, ada juga yang menerima pengurangan masa tahanan. Pengurangan masa tahanan itu mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
"Dari 1.383 orang itu ada 1.380 orang yang mendapat remisi khusus (RK I) itu mendapat pengurangan masa pidana tidak bebas," ungkapnya.
Anthonius merinci, sebanyak 230 orang mendapat pengurangan pidana selama 15 hari. Kemudian 991 narapidana menerima remisi pengurangan 1 bulan masa tahanan.
"Yang mendapat pengurangan remisi 1 bulan 15 hari itu 124 orang. Terus yang mendapat remisi 2 bulan itu ada 35 orang. Jadi totalnya ada 1.380 orang," imbuhnya.
Anthonius belum membeberkan kasus dari 3 narapidana yang mendapat remisi bebas langsung. Pasalnya, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
"Nah itu yang paling nanti mungkin malam ini atau besok baru kita bisa dapat kepastian rinciannya," pungkasnya.
(hsr/asm)