Kepala Desa (Kades) di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku pasrah dengan keputusan Pemkab yang hanya akan membayar 2 bulan dari 4 bulan gaji yang menunggak. Para kades lantas mendesak Pemkab segera melakukan pembayaran.
"Kalau menurut saya ya dibayar 2 bulan tidak masalah asalkan tidak hangus," ujar Kades Belawae Muh Yasir kepada detikSulsel, Jumat (22/12/2023).
Dia mengaku bisa menerima kenyataan bahwa Pemkab Sidrap kesulitan melakukan pembayaran. Namun dia berharap untuk sisa 2 bulan tetap menjadi atensi di tahun berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, kami untuk gaji kalau cuman 2 bulan dulu mau (dibayar) memaklumi kondisi. Asalkan yang 2 bulan segera dibayar dan sisanya juga segera terbayar di tahun depan," katanya.
Yasir lebih mengkhawatirkan soal dana Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang berpotensi akan hangus jika tidak dibayarkan tahun ini. Apalagi dana tersebut akan hangus jika tidak digunakan dalam masa anggaran yang berlaku.
"Ini BOP tahap 3 dan 4 yang kami harapkan dapat segera terbayar. Itu kalau menyeberang (tahun) akan hangus," katanya.
Yasir menuturkan pemerintah desa terpaksa mengutang untuk biaya operasional seperti pengadaan ATK di toko-toko. Dia pun berharap BOP ini segera dibayarkan.
"Kami bingung juga ini bagaimana membayar nah ini menagih semua mi yang penjual yang ditempati mengutang untuk biaya operasi makan dan ATK," kata Yasir.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Sidrap merespons adanya tunggakan gaji selama 4 bulan yang membuat para kades sempat melakukan demo. Pemkab berjanji akan membayar gaji para kades namun hanya mampu 2 bulan saja.
"Itu TPAD selalu menyiapkan 12 bulan tiap tahun. Sebetulnya cukup 12 bulan akan dibayar, cuman ada 2 bulan dari tahun lalu dibayar tahun ini jadi sisa 2 bulan akan dibayar tahun depan lagi," ungkap Sekda Sidrap Basra kepada detikSulsel, Kamis (21/12).
Dia menjelaskan 2 bulan gaji kades akan segera dibayarkan di akhir bulan Desember 2023. Sementara 2 bulan sisanya akan dibayar di anggaran tahun depan.
"2 Bulan akan dibayar insyaallah segera. Sisa menunggu dana BKAD dari provinsi atau dari pusat dibayar 2 bulan sesuai komitmen, nah yang 2 bulan menyeberang ke tahun depan," paparnya.
(hsr/asm)