Pj Walkot Sorong Copot Plt BKPSDM gegara Tolak Permintaan Mutasi Istrinya

Papua Barat Daya

Pj Walkot Sorong Copot Plt BKPSDM gegara Tolak Permintaan Mutasi Istrinya

Juhra Nasir - detikSulsel
Rabu, 20 Des 2023 23:21 WIB
Eks Plt Kepala BPKSDM Pemerintah Kota Sorong Karel Gifelem.
Foto: Eks Plt Kepala BPKSDM Pemerintah Kota Sorong Karel Gifelem. (Juhra Nasir/detikcom)
Sorong -

Pj Wali Kota Sorong Septinus Lobat mencopot Karel Gifelem (63) dari jabatannya sebagai Plt Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sorong. Pencopotan tersebut dilatarbelakangi Karel menolak perintah untuk memutasi istri Pj Walkot, Jemima Elisabeth untuk menjabat Kabid Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) di Dinas Kesehatan Kota Sorong.

Karel menyebut, dirinya dicopot dari jabatan BKPSDM Kota Sorong pada Rabu (6/12). Dirinya dicopot bersamaan dengan Kabag Protokol Pemkot Sorong dan seorang honorer yang sudah bekerja selama 10 tahun.

"Pencopotan saya itu semua tidak beraturan dan sangat kesal saya itu adalah tindakan Pj Walikota Sorong memberhentikan saya dengan alasan yang tidak pas tidak mendasar. Penjelasan beliau bahwa saya tidak punya kinerja dan loyalitas karena tidak melaksanakan perintah walikota," ujar Karel kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karel menyebut, ada sejumlah perintah Pj Wali Kota yang tidak dilakukan karena bertentangan dengan aturan undang-undang. Dia pun meminta agar Septinus terang-terangan membuka alasan dirinya dicopot.

"Saya terus terang bahwa sebenarnya beliau harus jujur alasan dia berhentikan saya dari jabatan Kepala BKPSDM karena tidak menjalankan perintahnya yang melanggar aturan. Beliau menggunakan jabatan semena-mena, beliau tidak jujur ke publik alasan berhentikan saya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Karel mengungkap Pj Walikota Sorong meminta adanya mutasi sejumlah ASN di wilayah Pemerintah Kota Sorong. Salah satunya Istri Pj Walikota Sorong, Jemima Elisabeth harus menjabat Kabid PPKB di Dinas Kesehatan Kota Sorong.

"Pertama Pj Walikota Sorong perintahkan saya urus istrinya bernama Jemima Elisabet yang sementara jabat Plt Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Papua Barat Daya pindah ke Pemerintah Kota Sorong untuk kasih jabatan Plt Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan KB Kota Sorong. Di sana jabatan itu tidak kosong dan diisi oleh Martina Jitmau, jadi tidak bisa, kecuali jabatan itu kosong," ujarnya.

Selain itu, Septinus juga membuat SK untuk mengganti Kabid Pengadaan Jasa dan Barang Pemerintah Kota Sorong dan juga meminta disposisi ASN dari Pemerintah Kabupaten Sorong ke Pemerintah Kota Sorong. Septinus juga memerintahkan untuk mengganti Kabag Protokoler Pemkot Sorong tanpa alasan yang jelas.

"Beliau ketik sendiri surat keputusan menggantikan Kabid Pengadaan Jasa dari Novianto dengan Hary Kinanti Latukonsina. Ini jabatan tidak kosong bagaimana mau diganti, alasan apa. Ini tanpa koordinasi dengan saya," jelasnya.

"Semua sudah saya jelaskan itu kita urus pindah gampang, tapi harus ada jaminan mereka dilantik, kapan dilantik, saya sebagai kepala kepegawaian saja tidak tahu kapan karena situasi kita di kota Sorong ini," tambah Karel.

Karel mengaku juga telah memberhentikan seorang honorer bernama Angganita kendati sudah bekerja selama 10 tahun sesuai perintah Pj Wali Kota Sorong.

"Kemudian disuruh pemberhentian honorer yang sudah mengabdi selama 10 tahun dan itu pun terpaksa saya terima dan SK pemberhentian terhadap Angganita itu memang dari BKPSDM," tuturnya.

Karel mengungkap tidak tahu menahu ia juga turut dicopot dari jabatannya bersama Kabag Protokoler. Bahkan pemberhentian dilakukan dengan nomor surat yang direkayasa. Dia juga tidak pernah dipanggil perihal pencopotannya itu.

"Pemberhentian itu cacat administrasi karena surat diketik sendiri Pj Walikota Sorong, nomor surat itu tanpa pengetahuan kami di kepegawaian, ini rekayasa dan manipulasi nomor surat," tegasnya.

Belakangan, Pj Walikota Sorong mengangkat Robert Asmurug ASN asal Nabire jabat Plt BKPSDM Kota Sorong pada Senin (18/12). Menurut Karel itu adalah pelanggaran.

"Dan pada Senin 18 Desember kemarin beliau menyerahkan SK Plt BKPSDM kepada seorang ASN Robert Asmurug yang masih berstatus kepegawaian di Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Itu pelanggaran, bagaimana bisa menjabat di sini," tuturnya.

Karel menegaskan tidak akan meninggalkan jabatannya sebagai Plt BKPSDM Pemkot Sorong sebelum ada surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri dan jawaban dari Pemprov Papua Barat Daya.

"Saya berharap harus ada langkah tegas dari pemerintah pusat. Saya tidak terima SK Pencopotan itu, sampai hari ini saya tetap duduk di kursi kepala kepegawaian sampai adanya Surat Keputusan Mendagri," tegasnya

Sementara itu, Pj Wali Kota Sorong Septinus Lobat yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Sampai berita ini diterbitkan Septinus belum menjawab upaya konfimasi dari detikcom.




(ata/ata)

Hide Ads