Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjawab sindiran KPU Makassar terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon semestinya mengacu pada PKPU. Bawaslu menegaskan tetap butuh aturan detail untuk melakukan penindakan.
Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah menyoroti SK KPU Nomor 439 Tahun 2023 yang hanya mengatur 12 ruas jalan yang dilarang memasang APK. Sementara KPU Makassar, kata Dede, tidak merinci dalam SK tersebut jika APK juga dilarang dipasang di pohon.
"Harusnya KPU yang menafsir yang pepohonan yang bagaimana, ada juga tidak dipaku di pohon, bagaimana kemudian yang di taman, taman yang bagaimana yang dilarang," ujar Dede kepada detikSulsel, Selasa (19/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dede menjelaskan aturan mengenai larangan menempel APK di pohon memang diatur dalam PKPU. Hanya saja dalam PKPU tidak diatur secara jelas mengenai sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar.
"(Kalau tidak jelas) Kami akan tentukan bahwa ini melanggar misalnya, melanggar administrasi, kami akan serahkan ke KPU, silakan KPU melakukan upaya teknis terkait pelanggaran itu ke peserta pemilu, karena tidak disebutkan secara jelas apa sanksinya di situ," jelasnya.
Dede menilai kondisi ini berbeda dengan 12 ruas jalan yang dilarang KPU Makassar. Dalam SK KPU Makassar tersebut jelas disebut lokasi yang dilarang. Makanya Bawaslu langsung turun menertibkannya bersama Satpol PP Makassar.
"Makanya kalau kami turun kami tidak pernah turun sendiri, pasti kami rekomendasikan ke Satpol untuk menurunkan atau menyurati teman-teman partai politik untuk menurunkan secara mandiri, begitu mekanisme di kami," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Makassar merespons Bawaslu yang ogah menindak APK yang dipaku di pohon. KPU Makassar mengatakan Bawaslu Makassar semestinya tidak menjadikan SK terkait lokasi larangan pemasangan APK dari KPU Makassar sebagai patokan.
"Yang jadi amanah kita hanya buat SK terkait lokasi pemasangan APK, sementara larangan (pemasangan APK) jelas diatur dalam PKPU. Masa SK KPU Makassar yang mau jadi pedomannya Bawaslu, harusnya PKPU yang jadi dasar untuk bertindak," ujar Anggota KPU Makassar Endang Sari kepada detikSulsel, Selasa (19/12).
Menurut Endang, larangan memasang APK di pohon diatur secara jelas dalam pasal 70 dan 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Dia mengatakan, Bawaslu semestinya tuntas memahami isi PKPU tersebut.
"Saya kira Bawaslu jadikan PKPU kampanye sebagai rujukan dalam bertindak. Dan harus tuntas juga memahami isi PKPU. Bawaslu harus baca dan paham PKPU," terang Endang.
Dia juga menyebut, selain dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, lanjut Endang, larangan menempel APK di pohon juga diatur di PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
(asm/sar)