Bawaslu Bone Bolango Usut Caleg Diduga Kampanye-Bagikan Rp 10 Juta di Masjid

Gorontalo

Bawaslu Bone Bolango Usut Caleg Diduga Kampanye-Bagikan Rp 10 Juta di Masjid

Apris Nawu - detikSulsel
Kamis, 14 Des 2023 12:45 WIB
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Bone Bolango Alti Mohamad.
Foto: Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Bone Bolango Alti Mohamad. (Apris Nawu/detikcom)
Bone Bolango -

Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo mengusut kasus caleg terindikasi melakukan pelanggaran pemilu usai diduga berkampanye di masjid. Oknum caleg itu juga dilaporkan membagikan uang senilai Rp 10 juta secara simbolis dengan menyertakan logo partai politiknya.

"Dugaan oknum caleg yang membagikan nilai uang sebesar Rp 10 juta secara simbolis di dalam masjid," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Bone Bolango Alti Mohamad kepada detikcom, Kamis (14/12/2023).

Dugaan pelanggaran pemilu itu terjadi di Masjid Alfajar, Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Bone Bolango pada Jumat (1/12). Temuan ini terungkap berdasarkan laporan warga di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu berawal dari informasi masyarakat berkaitan dengan oknum caleg yang membagikan uang dalam bentuk simbolis dan berlogo partai. Informasi kami sudah lakukan penelusuran bahwa benar adanya," ucapnya.

Alti tidak merinci identitas caleg dan asal partai yang bersangkutan. Dia beralasan kasus ini masih sementara diproses Bawaslu Bone Bolango.

ADVERTISEMENT

"Karena proses belum bisa kami sampaikan (partai dan nama caleg). Hal itu belum selesai nanti kami akan sampaikan kalau proses itu sudah selesai," tambah Alti.

Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat pleno menindaklanjuti kasus itu pada Jumat (8/12). Dari hasil pemeriksaan sementara, caleg itu terindikasi kuat melakukan pelanggaran.

"Informasi yang disampaikan masyarakat bahwa benar adanya terdapat pemberian uang simbolis berlogo partai di dalam masjid. Maka oleh karena kami menyimpulkan ada dugaan pelanggaran tindak pelanggaran pemilu," ujarnya.

Alti mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pihaknya pun belum mau berspekulasi soal ancaman sanksi terhadap caleg tersebut.

"Kemarin kita sudah memintai 3 orang saksi terkait temuan tersebut. Semua saksi membenarkan bahwa terjadi penyerahan uang secara simbolis dan itu berlogo partai. Lanjut lagi hari ini kita akan memeriksa lima orang saksi," imbuhnya.

"Kami dari Bawaslu belum menyampaikan sanksinya apa. Nanti akan di putuskan jika sudah selesai pemeriksaan," tambah Alti.

Dia pun mengimbau kepada peserta Pemilu 2024 untuk taat pada aturan selama masa tahapan kampanye. Alti mengingatkan adanya tempat-tempat yang tidak diizinkan untuk berkampanye.

"Ini tentu jangan sampai melakukan kegiatan kampanye di tempat tempat terlarang seperti masjid dan lainnya. Termasuk juga terkait adu domba hingga ujaran kebencian," pungkasnya.




(sar/ata)

Hide Ads