Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), TPS Pemilu 2024 telah ditetapkan bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan data KPU, terdapat 823.220 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan luar negeri.
Lokasi TPS ditentukan di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Jika detikers ini mengecek TPS Pemilu 2024, bisa dengan cara mengikuti langkah-langkah berikut ini!
Simak yuk!
Apa itu TPS?
TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara. Lokasi TPS ini biasanya disesuaikan dengan wilayah domisili pemilih.
Menurut pasal 10 ayat 1 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, jumlah surat suara yang disediakan di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap, ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah daftar pemilih tetap di setiap TPS sebagai cadangan untuk masing-masing Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara itu, untuk jumlah surat suara yang disediakan di setiap TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri) sama dengan jumlah pemilih yang tercantum dalam
daftar pemilih tetap, ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah daftar pemilih tetap di setiap TPSLN sebagai cadangan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan
anggota DPR.
Cara Cek TPS Pemilu 2024
Pemilih yang telah terdaftar secara resmi sebagai DPT dapat mengecek lokasi TPS secara online. Berikut ini cara mengecek TPS pemilu 2024:
- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ lalu muncul Pencarian Data Pemilih
- Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
- Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
- Klik tombol Pencarian
- Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS dan alamat lokasi untuk melakukan pencoblosan
- Jika data belum terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, "Data anda belum terdaftar!"
- Apabila ingin memastikan kembali status DPT, bisa menghubungi langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke
- Daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Apakah Pemilih Bisa Pindah TPS?
Dikutip dari laman Komisi Pemilihan Umum, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024. Informasi tersebut telah diatur KPU pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Namun, pengajuan tersebut hanya dapat dilakukan apabila pemilih berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-nya. Berikut tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah TPS:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024
Aturan tentang syarat pemilih dalam Pemilu telah termuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 pasal 4. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih dalam pemilu di antara lain:
- Sudah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin,
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP elektronik,
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor,
- Bagi pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK),
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Nah, itulah informasi terkait dengan cara mengecek TPS pemilu 2024 secara online. Semoga membantu ya, detikers!
(urw/urw)