Apa itu KPPS? Ini Penjelasan, Tugas hingga Gajinya

Apa itu KPPS? Ini Penjelasan, Tugas hingga Gajinya

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Rabu, 13 Des 2023 05:00 WIB
PPK, PPS, KPPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ketiganya adalah bagian dari Pemilu.
Ilustrasi apa itu KPPS. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Makassar -

Pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) telah dibuka pada 11 Desember 2023 kemarin. Lantas, apakah pengertian dari KPPS?

KPPS adalah kelompok yang tugasnya bersifat adhoc atau panitia khusus yang bersifat sementara. KPPS ini dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Nah untuk memahami lebih lanjut, berikut pengertian, tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPPS Pemilu 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian KPPS

Dikutip dari situs resmi KPU, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota yang ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS. Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.

Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS keempat dan ketujuh merangkap tugas untuk menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

ADVERTISEMENT

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS

Dikutip dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, berikut tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS:

  • Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan,
    peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Gaji KPPS Pemilu 2024

Dikutip dari situs resmi KPU RI, gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019. Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000. Kini, pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta. Berikut rinciannya:

  • Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
  • Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

Itulah pengertian, tugas, wewenang dan kewajiban KPPS 2024. Semoga membantu, detikers.




(edr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads