Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih untuk pemilu 2024. Masyarakat dapat melakukan pengecekan sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
Lantas, bagaimanakah cara cek nama sudah terdaftar atau belum di DPT Pemilu 2024?
Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek nama terdaftar atau tidak pada Pemilu 2024. Pengecekan tersebut bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor kecamatan terdekat sesuai dengan domisili tempat tinggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain secara langsung pengecekan juga dapat dilakukan secara online. Cara untuk mengeceknya pun cukup mudah dan praktis.
Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini cara mengecek nama di Pemilu 2024 yang telah dirangkum detikSulsel.
Cara Cek Nama Terdaftar sebagai DPT di Pemilu 2024
Untuk mengecek nama terdaftar di Pemilu 2024 secara online, dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut ini:
- Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dengan klik tautan info pemilu.kpu.go.id. https://pemilu.kpu.go.id
- Pilih opsi "Cek DPT Online" atau dapat akses langsung pada laman cekdptonline.kpu.go.id.
- Pada halaman "Pencarian Data Pemilih", memasukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.
- Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukan sudah benar
- Selanjutnya, klik tombol "Pencarian".
- Jika Anda sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan data yang telah dimasukkan.
- Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, "Data yang anda masukkan keliru/belum terdaftar!"
Tampilan saat Cek DPT Secara Online dalam Pemilu 2024
Saat mengecek nama terdaftar di DPT Pemilu 2024, akan ada beberapa data yang tampil, yaitu:
- Nomor TPS.
- Nama Pemilih
- Nomor NIK (dengan sensor)
- Nomor KK (dengan sensor)
- Nama Kabupaten
- Nama Kecamatan
- Nama Kelurahan
- Alamat Potensial TPS
Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024
Aturan tentang syarat pemilih dalam Pemilu telah termuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 pasal 4. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih dalam pemilu di antara lain:
- Sudah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin,
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP elektronik,
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor,
- Bagi pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK),
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Nah, itulah informasi terkait dengan cara cek nama terdaftar di DPT Pemilu 2024 secara online. Semoga bermanfaat ya,detikers!
(urw/alk)