Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) mewanti-wanti peserta Pemilu 2024 hingga tokoh agama agar tidak melakukan kampanye di tempat ibadah khususnya gereja jelang perayaan natal dan tahun baru (Nataru) 2023. Bawaslu Torut pun membentuk 21 posko pengaduan.
"Kami sudah mengeluarkan larangan dan imbauan juga, agar peserta pemilu termasuk masyarakat dan tokoh agama agar tidak melakukan kampanye di rumah ibadah seperti gereja jelang Nataru 2023 ini," kata Ketua Bawaslu Toraja Utara Brikken Linde Bonting kepada detikSulsel, Jumat (15/12/2023).
Surat imbauan Bawaslu Toraja Utara bernomor : 099/PM.00.02/K.SN-20/12/2023 itu diterbitkan pada Kamis (14/12). Bawaslu Toraja Utara meminta rumah ibadah steril dari kegiatan politik termasuk kegiatan kampanye paslon atau calon legislatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brikken mengungkapkan, untuk memperkuat pengawasan pihaknya membuka 21 posko pengaduan di seluruh Kecamatan di Toraja Utara. Hal ini kata dia, untuk menyediakan layanan pengawasan kepada masyarakat.
"Jika masyarakat menemukan ada dugaan pelanggaran pemilu di wilayahnya silahkan laporkan ke posko pengaduan. Ini sebagai jemput bola kami untuk mengawasi proses pemilu di Toraja Utara," katanya.
Dia menegaskan akan menindak peserta pemilu, pelaksana, tim kampanye atau pun peserta yang dengan sengaja melakukan kampanye di gereja. Menurutnya, Bawaslu tak segan memberikan sanksi pidana atas aktivitas itu.
"Tindakan kami akan tegas sesuai pasal 281 ayat 1, sanksinya pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Jadi jangan coba-coba melakukan itu. Mari sama-sama menciptakan Pemilu yang adil dan aman di Toraja Utara," ucap Brikken.
Adapun tempat yang dilarang untuk berkampanye di antaranya, rumah ibadah, sekolah atau tempat pendidikan, rumah sakit hingga gedung milik pemerintah.
(hsr/hsr)