Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan dan Kearsipan Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel), Obednego Toding tengah menanti sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Obednego diduga kuat melanggar netralitas ASN usai mendata warga untuk mendukung istri Bupati Torut Yohanis Bassang, Agustina Mangande di Pileg 2024.
Anggota Bawaslu Torut Bonnie Freedom mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa Obednego terkait aksinya mendata warga. Hasil pemeriksaan telah dilaporkan ke KASN untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan ke Obednego.
"Sudah kami sampaikan hasilnya ke KASN, kita masih tunggu soal sanksinya. Karena saat yang bersangkutan melakukan itu Agustus kemarin dan di luar tahapan, jadi kita merujuk ke KASN," ujar Bonnie kepada detikSulsel, Kamis (14/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bonnie mengungkap Obednego mengakui mendata warga untuk keperluan Agustina Mangande yang maju caleg DPR RI. Obednego juga mengaku langkah tersebut adalah inisiatifnya sendiri.
"Dari pengakuan yang bersangkutan, dia mendata warga untuk kepentingan suara caleg DPR RI istri Bupati Torut," sebutnya.
"Pengakuannya inisiatif sendiri yang bersangkutan melakukan itu," lanjut Bonnie.
Selain itu, Bonnie menuturkan pihaknya turut mendalami dugaan Yohanis Bassang memobilisasi kepala sekolah (kepsek) untuk kepentingan keluarganya di Pileg 2024. Aksi Obednego itu dinilai punya keterkaitan dengan dugaan mobilisasi kepsek oleh Yohanis.
"Atas itu kami akan melakukan pengembangan juga atas adanya informasi awal soal mobilisasi Kepsek itu," bebernya.
Diketahui, istri Bupati Torut Yohanis Bassang, Agustina Mangande maju menjadi caleg DPR RI. Sementara dua anaknya, yakni Fhireno Sakti Bassang bertarung sebagai caleg DPRD Sulsel, sedangkan Fhirebert Utama Bassang menjadi caleg DPRD Torut Dapil 4.
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Pasrah
Obednego mengaku telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi di Bawaslu Torut. Namun dia tidak memberikan penjelasan lebih jauh terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan.
Dia pun menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke Bawaslu Torut. Obednego juga pasrah dengan sanksi yang akan dijatuhkan oleh KANS.
"Benar saya sudah dipanggil Bawaslu, soal itu saya serahkan semua ke Bawaslu," singkat Obednego saat dikonfirmasi, Selasa (12/12).
(hsr/hsr)