Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan dan Kearsipan Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel), Obednego Toding mengakui dirinya melakukan pelanggaran netralitas ASN. Obednego menyebut telah mendata warga untuk memenangkan istri Bupati Yohanis Bassang, Agustina Mangande yang maju di Pileg 2024.
Anggota Bawaslu Toraja Utara Bonnie Freedom mengungkapkan Obednego telah mengakui perbuatannya saat dimintai klarifikasi di Bawaslu. Namun dia beralasan pendataan itu dilakukan atas inisiatif sendiri.
"Dari pengakuan yang bersangkutan, dia mendata warga untuk kepentingan suara caleg DPR RI istri Bupati Torut. Pengakuannya inisiatif sendiri yang bersangkutan melakukan itu," ungkap Bonnie kepada detikSulsel, Kamis (14/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bonnie mengatakan Bawaslu masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN lainnya di Toraja Utara. Termasuk terkait dugaan Bupati Torut Yohanis Bassang memobilisasi kepala sekolah (Kepsek) untuk memenangkan istri dan anaknya di Pileg.
Menurut Bonnie, aksi Kadis Perpustakaan Torut diduga juga ada kaitannya dengan dugaan mobilisasi kepsek tersebut. Sehingga pihaknya masih butuh waktu untuk menelusuri dugaan-dugaan yang mencuat.
"Atas itu kami akan melakukan pengembangan juga atas adanya informasi awal soal mobilisasi Kepsek itu," sebut Bonnie.
Dia menambahkan, Bawaslu juga sudah menyampaikan hasil kajian kasus pelanggaran Kadis Perpustakaan Torut tersebut ke KASN. Kini Bawaslu masih menunggu rekomendasi sanksi yang akan dikenakan terhadap Obednego.
"Sudah kami sampaikan hasilnya ke KASN, kita masih tunggu soal sanksinya. Karena saat yang bersangkutan melakukan itu Agustus kemarin dan di luar tahapan, jadi kita merujuk ke KASN," ucapnya.
Sekadar diketahui, istri Bupati Torut Yohanis Bassang, Agustina Mangande maju menjadi caleg DPR RI. Sementara dua anaknya, yakni Fhireno Sakti Bassang bertarung sebagai caleg DPRD Sulsel, sedangkan Fhirebert Utama Bassang menjadi caleg DPRD Torut.
Kadis Perpustakaan Serahkan Kasusnya ke Bawaslu
Terkait itu, Obednego sebelumnya mengakui sudah memberikan klarifikasi ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas dirinya. Kendati demikian, dia enggan berkomentar banyak, begitu pula terkait sanksi yang akan diterima.
"Benar saya sudah dipanggil Bawaslu, soal itu saya serahkan semua ke Bawaslu," singkat Obednego saat dikonfirmasi, Selasa (12/12).
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dugaan Pelanggaran di Agustus 2023
Ketua Bawaslu Toraja Utara Brikken Linde Bonting mengungkapkan, dugaan pelanggaran netralitas Obednego terjadi pada Agustus 2023 lalu. Bawaslu sudah membentuk tim untuk menelusuri dugaan tersebut.
"Kadis ini ketahuan mendata warga untuk kepentingan caleg DPR RI, ini kejadiannya sebelum tahapan di Agustus 2023 kemarin. Nah karena laporan itu, kami bentuk tim dan melakukan penelusuran," ungkap Brikken kepada detikSulsel, Selasa (12/12).
Dia menyampaikan Bawaslu sudah memeriksa Obednego dan mengantongi beberapa bukti. Saat pemeriksaan, Obednego juga telah mengakui pernah melakukan pendataan terhadap warga untuk keperluan caleg DPR RI.
"Kita sudah kantongi beberapa bukti, kemudian keterangan yang bersangkutan saat diperiksa juga mengakui melakukan pendataan untuk kepentingan salah satu caleg DPR RI di pemilu 2024 nanti," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan itu, Bawaslu kemudian melaporkan Obednego ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sanksi yang akan diterima Obednego masih menunggu rekomendasi dari KASN.
"Kita sudah tahap pengkajian yah, setelah itu kami meminta rekomendasi ke KASN karena kejadiannya kan Agustus sebelum tahapan kampanye, jadi untuk sanksinya itu dari KASN," ujarnya.