Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) dituntut membayar ganti rugi Rp 6 juta gegara menghilangkan motor dinas. Tuntutan itu ditetapkan dalam sidang di Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD).
"Ya benar dua ASN di Pemkot Palopo telah menjalani sidang MPPKD karena terbukti telah menghilangkan aset daerah," ujar Kepala Sekretariat MPPKD Palopo Hadisyah kepada detikSulsel, Kamis (14/12/2023).
Sidang MPPKD itu digelar di Aula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Palopo pada Senin (11/12). Sidang ini dilaksanakan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat perbuatannya keduanya dituntut ganti rugi sebesar 6.000.000 juta rupiah dan penggantian kerugian daerah dilaksanakan dalam bentuk Surat Ketetapan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM)" ungkapnya.
Hadisyah menegaskan keduanya telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Dua ASN itu diduga lalai hingga menghilangkan barang milik daerah.
"Jadi kedua ASN yang bersangkutan terbukti melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Milik Daerah," ungkapnya.
Dalam hasil pemeriksaan, aset daerah berupa unit sepeda motor yang dipinjamkan untuk kedua ASN. Namun motor dinas itu dilaporkan hilang dicuri.
"Berdasarkan pengakuan salah satu ASN yang disidang mengatakan bahwa motor milik daerah yang digunakan hilang dicuri pada tahun 2019 saat diparkir di tempat usaha miliknya," jelasnya.
(ata/sar)