Bawaslu Selidiki Video Caleg Gerindra Diduga Kampanye di Gereja Makassar

Bawaslu Selidiki Video Caleg Gerindra Diduga Kampanye di Gereja Makassar

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 13 Des 2023 21:30 WIB
Caleg Gerindra Aris Titti diduga kampanye di salah satu gereja di Kota Makassar, Sulsel.
Foto: Caleg Gerindra Aris Titti diduga kampanye di salah satu gereja di Kota Makassar, Sulsel. (Dok. Istimewa/Tangkapan Layar)
Makassar -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengantongi bukti video dugaan calon anggota legislatif (caleg) Gerindra Aris Titti yang berkampanye di salah satu gereja di Makassar. Bawaslu memastikan akan menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah tersebut.

"Lagi didalami oleh Bawaslu Makassar, karena lokus kejadian di Makassar. Kalau bicara larangan kampanye di pasal 280 (UU Pemilu) jelas tidak bisa kampanye di tempat ibadah," ujar ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli kepada detikSulsel, Rabu (13/12/2023).

Diketahui dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan "Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan."

"Berdasarkan peraturan di (pasal) 280 maka itu potensi pelanggarannya cukup besar," ujar Mardiana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardiana menjelaskan proses penanganan dugaan pelanggaran kampanye berupa informasi awal yang ditemukan. Prosesnya kata dia, harus dilakukan konfirmasi ke sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa dalam video beredar itu.

"Konteks penanganan pendalaman kasus terkait konten isi penyampaian itu harus kita kaji dulu sekaligus konfirmasi ke pihak-pihak di gereja itu sendiri, apakah ada potensi (pelanggaran) seperti itu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Hal lain yang menjadi perhatian, lanjut Mardiana, yakni potongan-potongan kalimat dalam video ada yang berbahasa Toraja. Sehingga pihaknya harus mengungkap arti kalimat tersebut.

"Nah sekarang kita lagi menelusuri berdasarkan video itu. Tapi kan video itu ada potongan-potongan dalam bahasa Toraja itu perlu dilakukan penelusuran lebih dalam itu bahasa Toraja kita tidak paham apa itu bahasa Torajanya," katanya.

Soal sanksi jika terbukti melanggar, Mardiana mengaku enggan berandai-andai. Namun jika peristiwa itu benar terjadi, maka berpotensi terjadi pelanggaran kampanye di tempat ibadah.

"Saya belum bisa bicara tentang terbukti apa tidak, kami akan melakukan pendalaman, kalau itu terjadi benar maka berpotensi terjadi pelanggaran karena bertentangan seperti yang diatur dalam pasal 280," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Caleg Gerindra Aris Titti mengakui dirinya yang berada di dalam video beredar tersebut. Dia mengatakan acara itu adalah perayaan Natal Kerukunan Lo'ko Uru, di Gereja Toraja Tamalanrea, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Senin (11/12) malam.

"Itu kan acara keluarga bernatal, tapi kan tidak mungkin muat di rumah karena banyak jadi dipindahkan ke gereja. Di gereja ini keluarga taunya saya Bacaleg tapi sebaiknya saya perkenalkan diri makanya saya bilang caleg DPR RI begitu. Bahkan hari Minggu ini, hari perayaan natal keluarga makanya yang ada di situ kerukunan keluarga Lo'ko Uru," kata Aris kepada detikSulsel, Rabu (13/12).

Aris membantah jika dirinya disebut berkampanye di gereja. Menurutnya, dia hanya sebatas memperkenalkan diri di hadapan keluarga besarnya.

"Menurut saya tidak kampanye karena saya diminta memperkenalkan diri sebagai caleg, katanya caleg apaki, kan banyak partai, makanya saya bilang caleg Gerindra," ujarnya.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads