Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menonaktifkan atau memberikan sanksi pemberhentian sementara anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili. Erman diduga menjadi pengurus Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada teradu Erman Katili selaku anggota Bawaslu Kota Gorontalo," kata Ketua Dewan DKPP RI Heddy Lugito dalam keteranganya, Sabtu (9/12/2023).
Heddy mengatakan pemberhentian Erman tersebut dibacakan dalam sidang putusan Nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023. Erman menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Jumat (8/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberhentian selama 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," terangnya.
Sementara itu, anggota Majelis Hakim DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan Erman Katili tidak pernah menyampaikan keberatan ke DPN PKP usai namanya masuk dalam daftar pengurus partai. Meski Ketua DPP PKP Provinsi Gorontalo Abdullah Said telah dilaporkan ke polisi terkait pencatutan nama Erman.
"Akan tetapi laporan teraduh ke Polresta Gorontalo Kota bukan inisiatif dari teradu sendiri melainkan atas perintah dari Bawaslu Provinsi Gorontalo yang mendesak agar teraduh melaporkannya ke pihak Polres Gorontalo Kota," kataya.
Lanjut I Dewa, laporan itu hanya terkait pencatutan namanya sebagai pengurus anggota partai politik. Tidak ada laporan dugaan pemalsuaan tanda tangan dan dokumen yang diakui oleh Abdullah Said serta penggunaan KTP secara tidak sah.
Dalam fakta persidangan juga diungkapkan majelis hakim bahwa ketika majelis menyandingkan spesimen tanda tangan Erman dengan SK dibuat oleh Abdullah Said ternyata tidak sama dengan lima SK PKP di lima kabupaten/kota.
"Bahwa untuk menyakinkan majelis DKPP terhadap kebenaran fakta ini maka DKPP memerintahkan teradu untuk melengkapi laporan kepada pihak terkait dalam hal ini Abdullah Said atas dugaan pemalsuan tanda tangan teradu dan hasil laporan diserahkan kepada DKPP," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Erman Katili diduga terdaftar sebagai Sekretaris PKP Gorontalo. Bawaslu Provinsi Gorontalo sudah mengklarifikasi dugaan itu dan Erman mengaku namanya dicatut.
"Itu kita sudah klarifikasi, hasil klarifikasi dari bersangkutan beliau menyampaikan namanya dicatut sebagai pengurus partai politik. Namanya Erman Katili anggota Bawaslu Kota saat ini menjadi perbincangan," ujar Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim kepada detikcom, Senin (21/8).
Erman Katili dilantik sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo pada Sabtu (19/8). Bawaslu Provinsi Gorontalo pun meminta Erman untuk melaporkan pencatutan namanya itu ke polisi untuk membuktikan pernyataannya.
(hsr/hsr)