Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak tahun 2022 tidak membayar utang kuenya sebesar Rp 6.790.000. Utang tersebut terbongkar usai pelaku UMKM bernama Kamrianti Ramli curhat di media sosial.
"Betul, Pemkab Sinjai punya utang kue sebanyak Rp 6.790.000 yang belum dibayar sampai sekarang. Padahal dari bulan Mei tahun 2022 lalu," ujar Kamrianti kepada detikSulsel, Rabu (13/12/2023).
Kamrianti mengatakan sejak bulan Mei 2022 hingga saat ini Pemkab Sinjai belum ada tanda -tanda ingin melunasi utang kue tersebut. Diketahui pesanan kue tersebut diperuntukkan di rumah jabatan Bupati Sinjai.
"Masih Pak Bupati Andi Seto tinggal di rujab itu pesanan kue. Kue tersebut dipesan oleh Kasubag Rumah Tangga Rujab Bupati Sinjai," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamrianti mengaku setelah videonya viral pada, Selasa (12/12) ada orang yang berusaha ingin melunasi utang tersebut namun dia tolak. Hal itu ia lakukan lantaran diminta untuk menghapus postingannya di Facebook terlebih dahulu.
"Kemarin ada orang yang mendatangi saya melunasi itu. Tapi sudah saya kembalikan kepada orang yang menalangi utang milik Pemkab Sinjai karena meminta harus hapus postingan tentang ceramah utang dan parodi utang di Facebook saya," terangnya.
Sementara itu, Kabag Umum Setda Sinjai Hamda menuturkan bahwa utang kue tersebut murni utang milik Pemkab Sinjai bukan utang orang perorangan. Anggaran pembayarannya saat ini sudah ada namun karena ini pemerintahan maka ada mekanisme yang harus dilalui.
"Utang kue itu akan tetap diproses untuk dibayarkan pada tahun 2023, karena jauh sebelumnya kita telah mengajukan permintaan pembayaran melalui bagian keuangan Pemkab Sinjai. Anggarannya ada namun tetap harus melalui mekanisme," ucapnya.
Hamda menegaskan bahwa utang tersebut akan segera dibayarkan. Pihaknya kini sudah mengajukan permohonan ke Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Sinjai untuk dibayarkan.
"Kita akan tetap bayarkan sesuai mekanisme. Jadi kami sampaikan bahwa utang kue tersebut adalah utang berjalan Pemkab Sinjai yang dipergunakan untuk kegiatan di Rujab Bupati dan Rujab Wakil Bupati serta kunjungan tamu lainnya," pungkasnya.
(hsr/hsr)