Seleksi calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah dibuka sejak 11 Desember 2023 kemarin. Bagi detikers yang tertarik mendaftar, tentunya perlu mengetahui beberapa informasi penting seperti jadwal, syarat, hingga besaran gajinya.
Pendaftaran calon KPPS dilakukan melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. KPPS ini nantinya akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal itu diatur dalam Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Berikut ini informasi lengkap terkait pengumuman seleksi calon KPPS, mulai dari jadwal, syarat pendaftaran, hingga besaran gaji yang akan diterima. Simak yuk!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Mengutip laman Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, berikut jadwal lengkap pendaftaran KPPS untuk periode Pemilu 2024, yaitu:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Desember 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Desember 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Sejumlah syarat harus dipenuhi oleh pendaftar KPPS Pemilu 2024. Merujuk Pasal 35 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini beberapa syarat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat Dokumen KPPS Pemilu 2024
Selain syarat di atas, ada sejumlah dokumen yang diperlukan dan perlu dilengkapi untuk menjadi KPPS Pemilu 2024, di antaranya:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Suratpernyataanbermaterai untuk pemenuhan persyaratan dengan 12 poin sebagai berikut:
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik;
- tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- sehat secara rohani;
- bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
- mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna ukuran 4x6
Untuk di wilayah Makassar sendiri, surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada Kelurahan masing-masing sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 19 Desember 2023. Pukul 08.00 s/d 16.00 Wita, kecuali tanggal 20 Desember sampai dengan pukul 23.59 Wita.
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
Apabila detikers berminat menjadi petugas KPPS dan telah memenuhi persyaratan, kunjungilah kantor Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
- Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
- Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas. Petugas akan membantu kamu untuk mengisi formulir pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
- Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh kamu dapat diberikan kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Gaji KPPS Pemilu 2024
Sebagaimana dilansir dari laman resmi KPU RI, gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019. Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000. Kini, pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta. Berikut rinciannya:
- Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
- Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
Nah, itulah pengumuman seleksi calon KPPS, mulai dari jadwal, syarat pendaftaran, hingga besaran gaji yang akan diterima. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(edr/urw)