Panwaslu Gowa Joget Pose 2 Jari Bareng Bupati Cuma Disanksi Pembinaan

Panwaslu Gowa Joget Pose 2 Jari Bareng Bupati Cuma Disanksi Pembinaan

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 11 Des 2023 16:37 WIB
Heboh di media sosial anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) berjoget dengan pose 2 jari.
Foto: Anggota Panwaslu Gowa pose 2 jari. (dok.istimewa)
Gowa -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memberikan sanksi kepada anggota Panwaslu yang viral berjoget dengan pose 2 jari bareng Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. Sanksi yang diberikan hanya berupa pembinaan.

"Karena ini PKD (panwaslu kelurahan/desa), kita serahkan pembinaannya di Panwaslu Kecamatan (Panwascam untuk) melakukan pembinaan, seperti itu," ujar Anggota Bawaslu Gowa Yusnaeni kepada detikSulsel, Senin (11/12/2023).

Yusnaeni menyebut pihaknya telah melakukan pendalaman usai video Panwaslu itu beredar luas di media sosial. Hasilnya, Bawaslu Gowa menyerahkan proses pembinaan ke Pancwascam karena yang bersangkutan bekerja baik selama ini.

"Jadi ini memang masuk kategori pembinaan, jadi Panwaslu desa ini termasuk yang kinerjanya bagus cuman mungkin karena tidak hati-hati sehingga kita lakukan pembinaan. Jadi lain kali untuk berhati-hati seperti itu," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut pembinaan itu merupakan salah satu bagian dari sanksi etik sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Dia menilai pembinaan salah satu sanksi yang juga ketat.

"Itu sebenarnya sudah ketat sekali kita melakukan pembinaan kepada pengawas pemilu karena secara spontan dan sebagainya, dengan berbagai macam pertimbangan yang berkaitan dengan kinerja dan sebagainya," terang Yusnaeni.

ADVERTISEMENT

Dia berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi dilakukan oleh seluruh Panwascam maupun Panwaslu yang ada di Gowa. Pasalnya, kata dia, kejadian itu bisa menurunkan kepercayaan publik kepada Bawaslu selaku pengawas pemilu.

"Kepercayaan publik harus dijaga sehingga dalam bersikap dan bertindak pengawas pemilu itu harus sangat berhati-hati," ujar Yusnaeni.

Untuk diketahui, anggota PKD di Kabupaten Gowa, viral di media sosial uasi berjoget dengan pose 2 jari. Aksi anggota PKD tersebut dilakukan bareng Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

Komisioner Bawaslu Sulsel Samsuar Saleh mengatakan peristiwa itu terjadi saat kegiatan Deklarasi Kampanye Damai oleh Bawaslu Gowa di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar, Senin (4/12).

"Tadi sore (kemarin kejadiannya di Four Point)" ujar Samsuar Saleh kepada wartawan, Senin (4/12).

Samsuar mengaku pihaknya langsung meminta klarifikasi ke Bawaslu Gowa perihal peristiwa itu. Dari informasi awal yang diterima, oknum PKD Gowa tersebut mengaku refleks berpose 2 jari tanpa maksud berkampanye.

"Terkait hal ini, Bawaslu Gowa saya sudah minta klarifikasi dan hasilnya yang bersangkutan refleks saja dalam suasana kegembiraan mereka dan tidak sama sekali kaitannya dengan dukungan ke salah satu pasangan calon," terang Samsuar.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads