Pemkot Makassar Akan Belanja Pakai Kartu Kredit di 2024, Limit Rp 50 Juta

Pemkot Makassar Akan Belanja Pakai Kartu Kredit di 2024, Limit Rp 50 Juta

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Minggu, 10 Des 2023 10:40 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Foto: Balai Kota Makassar. (detikcom)
Makassar - Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal menggunakan kredit untuk belanja makan minum dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada tahun 2024 mendatang. Limit kartu kreditnya mencapai Rp 50 miliar sekali gesek.

"Penerapannya rencana tahun depan, tapi masih terbatas, masih untuk belanja SPPD dan makan minum," kata Kepala BKAD Makassar Muh Dakhlan kepada detikSulsel, Minggu (10/12/2023).

Dakhlan menjelaskan rencana itu bagian dari program Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KPPD). Program ini baru akan diterapkan unsur pimpinan Pemkot Makassar.

"Untuk sementara baru pak wali kota, pak sekda, dan satu atau dua SKPD. Jadi bertahap. Limitnya Rp 50 juta maksimal sekali gesek," tambahnya.

Dakhlan belum merinci teknis penggunaan kartu kredit tersebut. Program ini akan dikerjasamakan dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar.

"Saat ini baru mau bahas teknis soal penggunaan kartu kredit. Sementara kita koordinasikan dengan instansi terkait termasuk pihak bank dan SKPD lain," ujar Dakhlan.

Diketahui, program KPPD resmi diluncurkan di Hotel Claro Makassar, Selasa (5/12). Program nasional ini akan diterapkan di tiap kabupaten/kota di Sulsel.

"Wapres telah memberikan arahan agar semua pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada KKPD," ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulsel Causa Iman Karana dalam keterangannya, Selasa (5/12).

Pemprov Sulsel menjadi provinsi pertama di Indonesia yang mengimplementasikan penggunaan KKPD. Pemprov Sulsel untuk pertama kali menggunakan KKPD-nya pada November 2023 lalu untuk pembelian Alat Tulis Kantor (ATK).

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, mengatakan KKPD menjadi instrumen reformasi birokrasi, termasuk tata kelola keuangan. Program ini diklaim akan mengurangi praktik tata kelola keuangan yang kurang pantas dan upaya pencegahan korupsi.

"Dengan menggunakan KKPD, semua terukur, pasti semakin sehat organisasi kita, karena memangkas proses administrasi. KKPD lebih mudah, simpel, sederhana dan akuntabel, sesuai prinsip hukum keuangan, banyak manfaat yang diperoleh," tegas Bahtiar.


(sar/ata)

Hide Ads