8 Anggota PPK-PPS Makassar Dilaporkan Terima Uang Caleg Menanti Nasib di KPU

8 Anggota PPK-PPS Makassar Dilaporkan Terima Uang Caleg Menanti Nasib di KPU

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 08 Des 2023 08:30 WIB
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari (Foto: Ibnu Munsir/detikcom)
Foto: Komisioner KPU Makassar, Endang Sari (Foto: Ibnu Munsir/detikcom)
Makassar -

Sebanyak 8 orang penyelenggara pemilu yang terdiri dari 1 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 7 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini menanti nasib dari KPU. Mereka diberhentikan sementara usai diduga menerima sejumlah uang dari calon legislatif (caleg).

Anggota KPU Makassar Endang Sari mengatakan kebijakan ini diambil sembari melakukan pemeriksaan yang lebih komprehensif atas dugaan pelanggaran yang mereka lakukan. KPU Makassar telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang tersebut.

"Sudah kami berhentikan sementara dan sudah kami jalankan sidang pemeriksaan," ujar kepada detikSulsel, Kamis (7/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endang mengatakan 8 orang itu disanksi pemberhentian sementara lantaran diduga melakukan pelanggaran etik, kode perilaku, sumpah janji, dan pakta integritas. Dia menuturkan kebijakan yang diambil merupakan tindak lanjut dari laporan Bawaslu Makassar.

Meski begitu, Endang mengaku KPU tidak dapat berspekulasi lebih jauh hingga adanya bukti kuat terkait pelanggaran yang disangkakan kepada 8 orang tersebut. Dia menyebut pihaknya belum bisa menyampaikan hasil keputusan atas kasus yang sedang diperiksanya itu.

ADVERTISEMENT

"Sudah diklarifikasi dan lakukan pemeriksaan tahap pertama, setelah itu kami lakukan pemberhentian sementara. Tahapannya memang seperti itu, belum bisa menyampaikan hasil keputusan dan berspekulasi. Waktu sidang mereka semua hadir," paparnya.

Dia menambahkan, sidang pemeriksaan kedua terhadap 1 anggota PPK dan 7 PPS itu telah dilakukan pada Rabu (6/12). Kini, Endang mengatakan KPU Makassar tinggal melakukan pleno untuk mengambil keputusan atas nasib 8 orang tersebut.

"Dalam beberapa hari ini akan kami pleno untuk hasil keputusannya," ungkapnya.

Bawaslu Makassar Minta KPU Beri Sanksi

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar Dede Arwinsyah mengungkap pihaknya telah memberikan rekomendasi agar 8 adhoc KPU Makassar itu diberi sanksi. Dede menyebut pemberian rekomendasi tersebut memang sesuai dengan tupoksinya.

"Kita belajar dari kasus kemarin yang Tamalate yang di DKPP itu, ada proses lanjutan yang akan dilakukan oleh teman-teman di KPU. Kami hanya mengkomunikasikan ke teman-teman KPU untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dede kepada detikSulsel ketika dihubungi, Rabu (8/11).

Dede memastikan pihaknya telah melakukan rangkaian penelusuran terkait dugaan 8 orang penyelenggara itu melakukan pelanggaran. Dia kemudian mengambil kesimpulan awal, bahwa 8 orang tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

"Yang jelas kami menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran kode etik," paparnya.

Dia menjelaskan 8 orang itu ketahuan melakukan pertemuan tertutup dengan oknum caleg di sebuah kafe di Makassar. Namun, Dede mengaku belum bisa menyebutkan siapa sosok oknum caleg tersebut dan berapa nominal uang yang diterima oleh 8 adhoc KPU Makassar tersebut.

"Tidak bisa saya sebut," singkatnya.

Bagi Dede, pertemuan itu sangat tidak etis untuk dilakukan oleh penyelenggara pemilu karena berkaitan dengan masalah netralitas. Apalagi mereka sadar yang ditemuinya itu adalah caleg, namun justru tak beranjak pergi meninggalkan pertemuan itu.

"Salahnya adalah dia tahu bahwa ini (yang ditemui) Bacaleg tetapi tidak segera pergi, dia tetap lanjutkan pertemuan itu. Itu hal yang sama sekali tidak bisa dilakukan, apalagi dilakukan di ruang tertutup karena di lantai 2 kafe itu," pungkas Dede.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)

Hide Ads