KPU Sulbar Coret Nama Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi dari DCT Pemilu 2024

KPU Sulbar Coret Nama Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi dari DCT Pemilu 2024

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 06 Des 2023 09:26 WIB
Mamuju -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar) mencoret nama Wakil Ketua (waka) DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan dari daftar calon tetap (DCT) caleg DPRD Sulbar dari partai Hanura di pemilu 2024. Nama Dodi dicoret karena menjadi terpidana di kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Dari hasil beberapa klarifikasi, kemudian kita pleno kembali dan kita sepakati untuk dilakukan pencoretan (nama Andi Dodi dari DCT caleg DPRD Sulbar)" ujar Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2023).

Said mengatakan KPU sebelumnya menerima surat dari Bawaslu Sulbar terkait salah satu caleg yang divonis bersalah melalui putusan MA. Pihaknya kemudian menggelar pleno dan mengutus tim untuk melakukan klarifikasi terkait kebenaran putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menerima surat dari Bawaslu tentang salah satu caleg yang terindikasi mendapat putusan dari MA, kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pleno bersama komisioner yang lain, hasil plenonya itu untuk melakukan klarifikasi ke beberapa lembaga, yang pertama kami mengutus tim ke MA," terangnya.

Said menuturkan selain melakukan klarifikasi langsung ke MA, pihaknya juga meminta keterangan dari DPD Hanura Sulbar sebagai partai pengusung Dodi.

ADVERTISEMENT

"Jadi di MA itu kita pastikan bahwa itu benar-benar itu adalah putusannya Mahkamah Agung. Di partai kami klarifikasi untuk memastikan nama yang ada dalam putusan Mahkamah Agung adalah nama calon yang diusulkan partai bersangkutan," jelasnya.

Setelah mendapat keterangan, lanjut Said, komisioner KPU kembali menggelar rapat pleno pada Senin (4/12) malam. Hasilnya nama Dodi dicoret karena divonis bersalah oleh MA di kasus alih fungsi hutan lindung jadi SPBU di Mamuju.

"Jadi (selanjutnya) kami akan melakukan perubahan daftar calon tetap dan langsung kita akan sampaikan ke KPU RI," katanya.

Untuk diketahui, Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan sebelumnya ditetapkan tersangka kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU pada Juli 2022 lalu. Atas kegiatannya itu, Kejati Sulbar menyebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. Tersangka lalu dituntut 6 tahun penjara oleh JPU.

Selanjutnya Andi Dodi divonis bebas usai mengajukan banding di PN Mamuju. Hakim menilai dalam kasus ini Andi Dodi tidak menyebabkan kerugian negara.

Sidang putusan Andi Dodi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Selasa (20/12/2022). Legislator Mamuju itu dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni usai majelis hakim membacakan sidang putusan, JPU Kejati Sulbar lantas menempuh upaya kasasi atas vonis bebas Andi Dodi tersebut.

"Tentu kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke tingkat tinggi (atas hasil putusan sidang)," ucap Kepala Kejati Sulbar Muhammad Naim kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

MA Kabulkan Kasasi Jaksa

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulbar terhadap terdakwa Wakil Ketua (Waka) DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan.

Dilihat detikcom di situs kepaniteraan MA, Jumat (3/11). Putusan tersebut keluar dengan nomor perkara: 5243/K/Pid.Sus/2023. MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.

"Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti, adili sendiri, terbukti dakwaan primair, melanggar pasal 2 Undang-Undang Tipikor," demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Dalam putusan itu, Dodi juga divonis pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta.

"Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp 1.190.856.499,00 subsidair 2 tahun penjara," lanjut bunyi putusan tersebut.

(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads