Waka DPRD Mamuju Andi Dodi Masuk DCT Caleg, KPU Ngaku Belum Terima Putusan MA

Sulawesi Barat

Waka DPRD Mamuju Andi Dodi Masuk DCT Caleg, KPU Ngaku Belum Terima Putusan MA

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 06 Nov 2023 13:30 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi. Foto: Rifkianto Nugroho
Mamuju -

Nama Wakil Ketua (Waka) DPRD Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Andi Dodi Hermawan masuk dalam daftar calon tetap (DCT) caleg DPRD Sulbar. Dodi sebelumnya divonis bersalah di kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Mamuju melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa Kejati Sulbar.

Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar membenarkan nama Andi Dodi masuk dalam DCT caleg DPRD Sulbar. Said mengatakan pihaknya belum menerima putusan MA terkait status hukum Adno Dodi sampai pada tahap pleno penetapan DCT, sehingga namanya tetap masuk.

"Sampai pelaksanaan pleno penetapan DCT, kami tidak menerima putusan lembaga peradilan manapun, termasuk MA terkait status hukum seorang bakal calon. Sehingga untuk menjaga asas kepastian hukum yang harus kami taati maka bakal calon yang diusulkan oleh parpol yang dokumennya tidak bermasalah kami tetapkan dalam DCT," ujar Said Umar saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (6/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Said menuturkan nama Andi Dodi yang telah masuk DCT bisa saja akan dicoret jika nantinya KPU menerima putusan inkrah dari pengadilan terkait status hukumnya.

"Adapun pascapenetapan DCT jika ada calon yang bermasalah, misalnya meninggal dunia atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang putusannya sudah inkrah maka tentu kami tindak lanjuti sesuai regulasi yang berlaku," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Dalam pasal 87 PKPU 10 th.2023 KPU akan melakukan perubahan DCT dengan mencoret nama yang bersangkutan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan kasasi JPU Kejati Sulbar terhadap terdakwa Waka DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan. Kasasi dilayangkan usai majelis hakim PN Mamuju memvonis bebas terdakwa dalam kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Mamuju.

Dilihat detikcom di situs kepaniteraan MA, Jumat (3/11) putusan tersebut keluar dengan nomor perkara: 5243/K/Pid.Sus/2023. MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.

"Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti, adili sendiri, terbukti dakwaan primair, melanggar pasal 2 Undang-Undang Tipikor," demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Dalam putusan itu, terdakwa juga divonis pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta.

"Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp 1.190.856.499,00 subsidair 2 (dua) tahun penjara," lanjut bunyi putusan tersebut.

Untuk diketahui, Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan sebelumnya ditetapkan tersangka kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU pada Juli 2022 lalu. Atas kegiatannya itu, Kejati Sulbar menyebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. Tersangka lalu dituntut 6 tahun penjara oleh JPU.

Selanjutnya Andi Dodi divonis bebas usia mengajukan banding di PN Mamuju. Hakim menilai dalam kasus ini Andi Dodi tidak menyebabkan kerugian negara.

Sidang putusan Andi Dodi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Selasa (20/12/2022). Legislator Mamuju itu dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni usai majelis hakim membacakan sidang putusan, JPU Kejati Sulbar lantas menempuh upaya kasasi atas vonis bebas Andi Dodi tersebut.




(asm/hsr)

Hide Ads