PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Sulselrabar) mengungkap kriteria warga yang berhak mendapatkan kompensasi akibat pemadaman listrik bergilir di Kota Makassar hingga wilayah lain di Sulselrabar. PLN menyebut kriteria yang telah ditetapkan sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kompensasi itu memang hak konsumen dan itu PLN by regulasi, dan itu alhamdulillah sudah selesai teman-teman PLN Sulselrabar menghitung kompensasi," ujar General Manager (GM) PLN UID Sulselrabar Moch Andy Adchaminoerdin di Hotel Four Point, Jumat (1/12/2023).
Andy mengatakan kriteria penerima kompensasi yang utama adalah pelanggan yang tidak mendapatkan mutu pelayanan PLN dengan baik. Untuk kriteriannya, PLN mengarahkan pelanggan untuk mengecek informasi lebih detail ke pos pelayanan kontak center 123 atau ke kantor layanan PLN terdekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kriteria tertentu, tentunya adalah pelanggan yang terkena dampak yang melebihi batas waktu TMP, untuk pelanggan yang dideklarasikan. Mungkin juga ada yang kena padam namun tidak melebihi batas TMP-nya, jadi itu tidak dapat, tapi kalau yang melebihi pasti diberikan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Andy menjelaskan kompensasi yang diberikan terbagi menjadi dua, yakni pelanggan pascabayar dan prabayar. Sedangkan untuk nilai kompensasi dapat dilihat langsung pada rekening atau dengan melakukan pengecekan di aplikasi PLN Mobile.
"Kompensasi itu ada dua yaitu pra prabayar dan pasca prabayar. Kalau pasca bayar pelanggan yang mendapatkan hak kompensasinya akan muncul di potongan rekeningnya tapi kalau prabayar pada saat pelanggan membeli token itu ada dua muncul nomor token, token yang dibeli berapa kwh dan token kompensasi," jelas Andy.
Diberitakan sebelumnya, PLN menetapkan kompensasi sebesar Rp 39 miliar. Jumlah tersebut akan diberikan kepada 3,7 juta pelanggan di wilayah Sulselrabar.
"Rp 39 miliar itu untuk kompensasi nanti dibayarkan untuk Oktober itu yah. Kan kita masih hitung lagi November belum selesai. November selesai, kita hitung lagi," kata Andy kepada wartawan, Kamis (30/11).
Andy mengungkapkan PLN siap memberi kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2019.
"Kompensasi sebetulnya diatur dalam permen untuk dijalankan PLN. Regulasi untuk tarif judgment adalah 30 persen dari rekening minuman. Kalau non judgment adalah itu 20 persen minimum," pungkasnya.
(ata/nvl)