Jelang Pengumuman UMK Makassar 2024, Serikat Buruh Demo di Kantor Disnaker

Jelang Pengumuman UMK Makassar 2024, Serikat Buruh Demo di Kantor Disnaker

Rania Al-Syam - detikSulsel
Jumat, 24 Nov 2023 10:26 WIB
Demonstrasi buruh menjelang penetapan UMK Makassar 2024 di Kantor Disnaker Makassar.
Foto: Demonstrasi buruh menjelang penetapan UMK Makassar 2024 di Kantor Disnaker Makassar. (Rania Al-Syam/detikSulsel)
Makassar -

Sejumlah massa serikat buruh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar menjelang penetapan UMK 2024. Massa menuntut UMK Makassar 2024 naik sebesar 15 persen.

Pantauan detikSulsel di Kantor Disnaker Makassar, Jalan AP Pettarani, Jumat (24/11/2023) pukul 10.45 Wita, sejumlah massa datang menyuarakan aspirasinya. Mereka terlihat membawa spanduk bertuliskan tuntutan terkait penetapan UMK Makassar 2024.

"Menuntut (pertama) naikkan UMK 2024 sebesar 15%, (kedua) segera keluarkan anjuran terkait PHK Sdr. Johan.P," tulisan spanduk tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Cabang Makassar Raya Taufik mengatakan aksi ini sebagai bentuk prakondisi mengawal penetapan UMK. Dia menegaskan buruh menuntut UMK Makassar dinaikkan sebesar 15 persen.

"Kami meminta kenaikan upah 15% karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara data itu sekitar 7-8%," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Pemkot Makassar bakal mengumumkan penetapan UMK Makassar tahun 2024 hari ini. Sebelumnya, buruh menuntut UMK naik 7,4% menjadi Rp 3,7 juta.

UMK Kota Makassar akan dikaji dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Makassar di Kantor Disnaker Makassar, Jumat (24/11) hari ini. Pertemuan tersebut melibatkan serikat buruh dan unsur pengusaha.

"Semoga besok (hari ini) sebelum salat (zuhur) saya sudah bisa ada informasi (pengumuman penetapan UMK), lebih cepat lebih baik," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar Nielma Palamba kepada detikSulsel, Kamis (23/11).

Nielma menjelaskan penetapan UMK Makassar merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan tersebut sudah memuat formulasi yang digunakan untuk menghitung kenaikan upah tahun depan.

"PP 51 2023, di situ kan sudah ada formulanya tidak boleh keluar dari formula kan. Kemudian itu data dimasukkan ke dalam formula itu, kan sudah ada," tuturnya.




(asm/ata)

Hide Ads