Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal mengumumkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Makassar tahun 2024 besok. Pengumuman akan dilakukan setelah rapat bersama Dewan Pengupahan.
"Besok itu akan berkembang. Semoga besok sebelum salat (zuhur) saya sudah bisa ada informasi (pengumuman penetapan UMK), lebih cepat lebih baik," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar Nielma Palamba kepada detikSulsel, Kamis (23/11/2023).
Nielma menjelaskan penetapan UMK akan didahului dengan rapat bersama Dewan Pengupahan. Dalam rapat itu akan mendengarkan usulan dari pihak buruh maupun pengusaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika kita rapat kita menetapkan di situ. Akan terjadi dinamika di rapat seperti apa, maunya buruh apa, maunya pengusaha apa," ujar Nielma.
Nielma menyebut penetapan UMK akan berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023. Peraturan tersebut mencakup beberapa variabel seperti angka inflasi hingga pertumbuhan ekonomi.
"PP 51 2023, di situ kan sudah ada formulanya tidak boleh keluar dari formula kan. Kemudian itu data dimasukkan ke dalam formula itu, kan sudah ada. Inflasinya provinsi kemudian pertumbuhan ekonominya Makassar, kemudian dikalikan dengan nilai alfa, kemudian ditambah dengan upah minimum yang telah ditetapkan saat ini, ada semua formulanya," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menyebut upah minimum UMK Makassar 2024 bakal mengalami kenaikan. Namun besaran kenaikannya masih sementara dibahas bersama buruh hingga pengusaha.
"(UMK) Disampaikan itu naik, besar naiknya berapa itu belum tahu, besar atau kecil naiknya itu saya belum tahu," kata Danny kepada wartawan, Senin (20/11).
Danny mengaku tidak bisa memperkirakan berapa kenaikan UMK yang ideal di Kota Makassar. Sebab kenaikan UMK harus mengacu pada angka inflasi saat ini.
"Karena itu dari inflasi, ada faktor-faktor penghitungannya semua, yang paham itu teman-teman di tim pengupahan," ujarnya.
Untuk diketahui, UMK Makassar 2023 sebesar Rp 3.529.181. UMK tersebut naik 6,93 persen dari upah minimum tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 3.294.962.
(asm/hsr)