DPRD Bone Tolak Peleburan 10 OPD Pemkab Tahun Ini gegara Terlambat Diajukan

DPRD Bone Tolak Peleburan 10 OPD Pemkab Tahun Ini gegara Terlambat Diajukan

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 23 Nov 2023 15:40 WIB
Kantor Bupati Bone
Kantor Bupati Bone. Foto: Agung Pramono
Bone - DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak peleburan 10 organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi 5 di lingkup Pemkab Bone. DPRD Bone menyebut usulan peleburan tersebut terlambat diajukan.

"Usulan peleburan OPD terlambat diajukan dan tidak akan mungkin bisa selesai dibahas revisi perdanya tahun ini. Karena dianggap tidak bisa selesai tahun ini maka diputuskan untuk didorong di tahun 2024," ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bone Ade Ferry Afrisal kepada detikSulsel, Kamis (23/11/2023).

Ferry mengatakan, jika peleburan itu dipaksakan tuntas tahun ini maka akan sangat mustahil. Hal mendasar yang menjadi pertimbangannya adalah revisi Perda membutuhkan proses yang panjang.

"Selain itu pembahasan APBD untuk tahun depan tentunya dibahas dengan jumlah alokasi perangkat daerah yang ada saat ini. Jika tiba-tiba dirampingkan tentunya akan mengacaukan lagi sistem yang ada saat ini, dan bisa mengacaukan pelayanan publik saat ini," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Bone Hasrul Harahap menambahkan, perampingan OPD tidak boleh terlalu dipaksakan untuk tuntas tahun ini. Sebab, semua OPD telah mendapatkan kucuran anggaran APBD.

"Perampingan OPD ini jangan terlalu dipaksakan selesai tahun ini. Disamping itu yang dipertanyakan juga mau dikemanakan anggaran yang sudah diplotkan ke OPD melalui APBD jika kemudian dinasnya dilebur," ucapnya.

Untuk diketahui, Pemkab Bone merencanakan akan melebur 10 OPD menjadi 5 perangkat daerah saja. Pasalnya ada OPD yang dianggap tugas pokok dan fungsinya (tupoksinya) sama.

"Pemkab Bone melalui Bagian Organisasi Setda Bone tengah merancang peleburan OPD. Setidaknya, ada 10 dinas yang akan dilebur yang dianggap tupoksinya sama," ujar Kepala Bagian Organisasi Setda Bone Andi Kumala Dewi, Selasa (24/10).

Adapun 10 OPD yang akan dilebur di antaranya: Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (PPPA) dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disduk-KB) menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Selanjutnya, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah yang akan disatukan menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Lalu Bappeda dan Balitbangda akan disatukan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.


(ata/asm)

Hide Ads