"Kondisi Pemkab Bone strukturnya terlalu gemuk karena ada 39 OPD. Kita akan rampingkan dengan tujuan untuk efektivitas dan efisiensi penganggaran," ujar Pj Bupati Bone Andi Islamuddin kepada detikSulsel, Selasa (7/11/2023).
Islamuddin mengatakan pihaknya sementara melakukan kajian soal perampingan struktur OPD. Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja perangkat daerah ke depan.
"Ini sementara dikaji, dan nantinya akan diserahkan ke DPRD Bone. Sepanjang tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar untuk dilebur dan memenuhi syarat maka akan dilaksanakan secepatnya," katanya.
Islamuddin menambahkan, pihaknya memastikan tidak akan ada pegawai yang nonjob setelah OPD dilebur. Para pegawai nantinya akan dialihkan ke jabatan fungsional.
"Untuk pegawainya tidak ada dirumahkan. Kita berusaha perampingan ini tidak ada ASN yang dirugikan, dari jabatan struktural akan dialihkan ke jabatan fungsional," jelasnya.
"Ini sementara dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Kemenpan RB. Yang diharapkan struktur tidak gemuk namun kaya akan fungsi," sambung Islamuddin.
Sementara Kepala Bagian Organisasi Setda Bone Andi Kumala Dewi menerangkan, kajian akademik dan rancangan perda terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah yang baru sudah selesai disusun. Saat ini sementara berproses ke DPRD dan Kemenkumham RI untuk harmonisasi.
"Saat ini kami berupaya dan sementara dalam proses. Ada tahapan yang perlu dilalui, dan tentu itu butuh proses dan butuh waktu. Kami menargetkan Januari 2024, kami berusaha untuk itu, namun tidak bisa memastikan penyelesaiannya karena penetapan perda di luar kewenangan kami," beber Andi Kumala.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bone merencanakan akan melebur 10 OPD menjadi 5 perangkat daerah saja. Pasalnya ada OPD yang dianggap tugas pokok dan fungsinya (tupoksinya) sama.
"Pemkab Bone melalui Bagian Organisasi Setda Bone tengah merancang peleburan OPD. Setidaknya, ada 10 dinas yang akan dilebur yang dianggap tupoksinya sama," ujar Andi Kumala, Selasa (24/10).
Adapun 10 OPD yang akan dilebur di antaranya: Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (PPPA) dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disduk-KB) menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Selanjutnya, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah yang akan disatukan menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Lalu Bappeda dan Balitbangda akan disatukan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
(sar/hmw)