Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan merampingkan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang tupoksinya dianggap sama. Pemkab ancang-ancang akan meleburkan 10 OPD menjadi 5.
"Pemkab Bone melalui Bagian Organisasi Setda Bone tengah merancang peleburan OPD. Setidaknya, ada 10 dinas yang akan dilebur yang dianggap tupoksinya sama," ujar Kepala Bagian Organisasi Setda Bone Andi Kumala Dewi kepada detikSulsel, Selasa (24/10/2023).
Kumala mengatakan, 10 OPD yang akan dilebur di antaranya adalah Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu lanjut Kumala, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah yang akan disatukan menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Lalu Bappeda dan Balitbangda akan disatukan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
"Kesepuluh OPD tersebut akan digabung menjadi 5 OPD. Itu akan diselesaikan di awal tahun 2024 atau paling lambat bulan Januari," jelasnya.
Kumala menambahkan, saat ini pihaknya sementara berkoordinasi dengan STIA LAN Makassar untuk melakukan penyusunan kajian akademik. Pihaknya akan mengupayakan agar tidak ada pegawai yang tempatnya dikosongkan.
"Saat ini saya sementara di STIA LAN Makassar untuk berkoordinasi terkait penyusunan kajian akademik penataan perangkat daerah. Insyaallah nanti kami upayakan agar jangan sampai ada yang tidak memiliki tempat," jelasnya.
Sementara itu, PJ Bupati Bone Andi Islamuddin menuturkan, hasil kajian ditarget rampung dalam dua bulan. Sehingga peleburan OPD bisa diterapkan di awal Januari tahun depan.
"Kita harus mengkaji secara matang, untuk mencari terbaiknya. Kalau memang lebih bagus jika dilebur, maka wacana ini akan diberlakukan pada Januari 2024," ucapnya.
(ata/asm)